JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, mengungkap alasan pihaknya keberatan Denny Indrayana cs selaku penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran, mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia menegaskan alasan pihaknya berkeberatan dengan pencabutan gugatan itu bukan soal menguntungkan atau tidak bagi pihaknya.
"Masalah yang dipersoalkan oleh penggugat itu bahwa seolah-olah klien kami, Gibran, itu tidak punya ijazah, sekolahnya tidak selesai. Oleh karena itu, kami ingin meluruskan dan meminta kepada majelis hakim agar supaya ini persidangan tetap jalan," kata Rully dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026).
Pihaknya keberatan dengan pencabutan gugatan karena sidang sudah masuk pada rangkaian proses pembuktian.
Menurutnya, sebelumnya juga sudah ada proses tanya-jawab dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Proses Pemakzulan Gibran Seharusnya Dimulai Sejak Putusan MK
Tak hanya itu, Rully menilai proses pembuktian masih panjang dan ada kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan bukti tambahan.
"Oleh karena itu, kami menilai Denny Indrayana dan kawan-kawan ini selaku penggugat tidak serius dan mempermainkan hukum, ini contempt of court, menghina pengadilan," ucapnya.
Ia juga menilai walk out yang dilakukan Denny Indrayana cs menunjukkan sikap tidak menghormati persidangan.
Rully menegaskan sidang merupakan ruang hukum, bukan ruang politik di mana bisa mengambil sikap kapan saja.
Ia menekankan, di dalam ruang hukum, semua pihak harus tertib dan berdasarkan hukum acara.
"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim bahwa persidangan ini tetap berjalan meskipun penggugat sudah mencabut gugatannya," ucapnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta: Aneh bin Ajaib Tergugat Keberatan
Dalam persidangan itu, pihaknya ingin menunjukkan kejelasan riwayat pendidikan Gibran kepada seluruh rakyat Indonesia di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Gibran itu menegaskan pihaknya akan menunjukkan bukti-bukti asli riwayat pendidikan Gibran dalam sidang PTUN.
"Di dalam jawaban kami itu kami insert scan-nya. Karena aslinya itu kan nanti akan kita tunjukkan pada saat agenda pembuktian, ini kan masih jawaban," tegasnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gibran
- gibran rakabuming raka
- ptun
- denny indrayana
- suket gibran
- ijazah gibran





