Subsidi Upah Rp 900.000, Volume Tipis dan Sasaran Terbatas

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah kembali mengucurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk triwulan IV-2026. Namun, persyaratan penerima yang terbatas pada pekerja formal bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum daerah dan terdaftar aktif dalam jaminan sosial ketenagakerjaan membuat jangkauan bantuan relatif sempit. Sementara nominalnya pun belum memadai untuk mengimbangi tekanan biaya hidup.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh pada Rabu (28/10/2026). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Kabar yang berkembang, pencairan BSU mulai November 2026.

Berdasarkan Permenaker No 16/2026, pekerja yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baca JugaBantuan Subsidi Upah Segera Cair, Akankah Dongkrak Daya Beli Pekerja?

Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara bagi pekerja yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada upah minimum provinsi dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Gaji yang menjadi acuan adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komponen gaji yang dimaksud di Permenaker sudah meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam pernyataan resmi Kamis (29/10/2026) malam, Menaker Yassierli mengatakan, program BSU diperuntukkan tiga bulan, mulai dibayarkan November 2026. Per bulan, nominal yang dibayar sebesar Rp 300.000, tetapi akan dibayarkan melalui bank plat merah sekaligus sehingga total yang bakal diterima pekerja yaitu Rp 900.000.

Program BSU, menurut dia perlu dilihat sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi. ”Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Yassierli.

Program BSU pertama kali diperkenalkan pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020. Tujuan utamanya adalah stimulus ekonomi dan bantuan darurat bagi pekerja yang terdampak pandemi. BSU kemudian disalurkan lagi pada 2021, 2022, dan 2025. Aturan dan nominal pencairan berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah. 

Baca JugaKawal Penyaluran BSU, Wapres Gibran Ingatkan Penerima agar Tak Digunakan untuk Judi Daring

Pada 2026, program BSU menjadi salah satu stimulus ekonomi yang disiapkan untuk triwulan IV-2026. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyatakan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11,97 triliun untuk menjalankan BSU. Target penerima mencapai 13,30 juta orang.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, berpendapat, bagi pekerja berpenghasilan rendah, BSU cukup membantu meringankan kebutuhan rumah tangga. Namun, pekerja penerima BSU akan berpikir realistis: Rp300.000 per bulan sebenarnya tidak maksimal menjawab persoalan tingginya biaya hidup saat ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi komponen harga bergejolak pada September 2026 mencapai 5,03 persen secara tahunan.
Sejumlah komoditas yang dominan berkontribusi terhadap inflasi September 2026 yaitu daging ayam ras, cabai rawit, beras, dan daging sapi.

Inflasi Indonesia pada September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan dan 2,17 persen secara tahun kalender. BPS menyebut kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi salah satu pendorong inflasi pada September 2026. Kelompok ini mengalami inflasi sebesar 0,88 persen secara bulanan dan berkontribusi sebesar 0,26 poin persentase terhadap inflasi.

Dari sisi ketepatan sasaran, Mirah menaruh perhatian terhadap persyaratan penerima yang harus terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Artinya, ada kemungkinan pekerja yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena persoalan administrasi. Apalagi, ada isu tidak semua perusahaan taat mendaftarkan dan mengiurkan jaminan sosial karyawannya.

Baca JugaKisah Pekerja di Jateng Terancam Tak Dapat BSU Buntut Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU kali ini kembali tidak menyasar kepada kelompok pekerja informal, seperti pekerja lepas. Dengan kata lain, mereka kembali terabaikan dalam kebijakan perlindungan sosial.

”Persoalan pekerja hari ini bukan hanya soal mendapatkan bantuan sosial, tetapi bagaimana mereka memperoleh upah yang layak, kepastian kerja, jaminan sosial, dan kehidupan yang lebih sejahtera,” kata Mirah, saat dihubungi Jumat (30/10/2026).

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, menilai, BSU 2026 sebesar Rp 900.000 untuk tiga bulan hanya mampu menopang konsumsi domestik, alih-alih mendorong pertumbuhan ekonomi yang signifikan.

Nominal itu belum mencukupi kebutuhan riil rumah tangga pekerja, terutama di perkotaan seperti Jakarta. Pengeluaran pangan per kapita telah mencapai Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per bulan. Sementara, kebutuhan satu keluarga berkisar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan.

Efektivitas bantuan ini pun semakin tergerus oleh berbagai tekanan eksternal. Di antaranya adalah kenaikan harga pangan pokok akibat dampak El Nino dan tren kenaikan harga minyak di atas 100 dolar AS/barel. Faktor lain adalah proyeksi nilai tukar rupiah yang mendekati level keseimbangan di atas Rp18.000 dan kenaikan biaya logistik secara alamiah menjelang akhir tahun.

Data dari Mandiri Spending Index (MSI) menunjukkan, pada September 2026, pertumbuhan belanja tercatat 5,5 persen secara tahunan. Ini lebih rendah dibandingkan Agustus 2026 sebesar 6,5 persen. Pertumbuhan belanja September 2026 itu juga menjadi yang terendah sejak November 2025.

Selain masalah nominal yang terbatas, jangkauan program BSU juga relatif sempit karena hanya menyasar sebagian pekerja formal yang tercatat resmi di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menyebut target penerima sekitar 13 juta orang. Padahal, jumlah pekerja formal keseluruhan mencapai sekitar 59 juta orang. Jumlah pekerja informal sekitar 87 juta orang.

BSU pertama kali dikeluarkan pada saat pandemi Covid-19. Menurut dia, program ini terus dilanjutkan pemerintah karena sifatnya sebagai stimulus pencegahan agar daya beli masyarakat tidak merosot tajam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Apresiasi Perjuangan Atlet di Asian Games, Presiden Prabowo: Terima Kasih Telah Mengharumkan Nama Indonesia
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Normalisasi Kali Mampang Tak Bisa Cepat, DPRD DKI Ungkap Penyebabnya
• 20 jam laludetik.com
thumb
Bank Raya (AGRO) Cetak Laba Bersih Rp42 Miliar hingga Kuartal III-2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Harga Emas Antam (ANTM) Turun Lagi, Hari Ini Jadi Rp2.546.000 per Gram
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Maman Abdurrahman tegaskan pembiayaan UMKM berorientasi pada hasil 
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.