Pramono Anung Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Jakarta Mulai Dibayar Hari Ini, Cek Jadwal Pencairannya!

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mulai diproses untuk dibayarkan.

Diketahui gaji PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat dikeluhkan karena masih sebesar Rp5,3 juta per bulan.

Nominal gaji tersebut masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang sebesar Rp5,7 juta. 

BACA JUGA:Pramono Anung Resmikan Oncology Center RSUD Pasar Minggu, Kini Layani Pasien Kanker Secara Terintegrasi

Pramono mengatakan, dirinya telah menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pembayaran rapelan gaji PJLP.

Pembayaran tersebut sebelumnya terkendala penyesuaian anggaran karena pengaturan upah PJLP masih mengacu pada UMP 2025.

Menurut Pramono, setelah APBD DKI Jakarta 2026 disahkan, Pemprov DKI dapat segera memproses penyesuaian pembayaran bagi para PJLP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya udah menandatangani hal yang berkaitan dengan PJLP, karena problem utamanya sebenarnya begini PJLP ini diatur sesuai dengan UMP tahun 2025. Sedangkan untuk mengatur APBD 2026, itu kan harus baru saja diketok beberapa waktu yang lalu,” kata Pramono di Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Jakpro Wadahi Ide Anak Muda soal Pengembangan LRT dan Masa Depan Kawasan

Ia menjelaskan, setelah APBD 2026 disahkan, dirinya langsung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Selanjutnya, Pemprov DKI memberikan penyesuaian pembayaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2026.

Karena proses penganggaran telah selesai, pembayaran rapelan gaji PJLP kini dapat segera dilaksanakan.

“Begitu diketok, saya mengeluarkan Peraturan Gubernur, kemudian kita memberikan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2026. Karena APBD-nya sudah selesai, maka untuk PJLP ini segera diproses,” ujarnya.

Pramono juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk segera memproses pembayaran rapelan tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2026 Lengkap Lokasi Perpanjangnya

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ESDM Rampungkan Revisi RKAB Nikel 2026, Kuota Produksi Naik 30 Juta Ton
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
UB Gelar Konferensi Internasional, Delegasi dari 9 Negara Bahas Pendidikan Inklusif
• 22 jam laluberitajatim.com
thumb
Rico Waas Gerak Cepat Tangani Banjir, BPBD Siaga Sejak Malam, Damkar Dikerahkan Bersihkan Sisa Lumpur
• 20 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Petugas Pemadam Karhutla di Toraja Utara yang Tewas Tertimpa Pohon Tinggalkan Seorang Istri dan Anak
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Wamendagri Bima Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.