Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni (VLA).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama.
Advertisement
"Untuk saudari VLA hadir dan didalami dalam pemeriksaan hari ini, seputar aset-aset yang diduga diterima oleh saudari VLA dari pihak-pihak lain," kata Budi di gedung MErah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Adapun aset yang dimaksud adalah lima unit mobil, rumah, dan apartemen yang diduga diterimanya dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) yang sebelumnya juga sudah disita oleh KPK.
"Dan tentunya juga pendalaman berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kota Bengkulu dalam kapasitas Saudari VLA ini sebagai anggota DPRD," ungkap Budi.
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum Vina Ledy menyusul penyitaan sejumlah aset mewah sebelumnya, Budi menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Status untuk VLA adalah saksi, ya, pemanggilan hari ini," ujar Budi.




