Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan menuai perhatian.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut. Pasalnya, pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan perempuan, bukan barang mewah yang konsumsinya dapat ditunda.
Nadya Alfi Roihana Wakil Ketua Harian DPP PKB menilai rencana pengenaan pajak terhadap produk menstruasi perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesehatan reproduksi, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
Menurut Nadya, pemerintah tidak semestinya hanya berorientasi pada penambahan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhitungkan dampak kebijakan terhadap perempuan, terutama mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.
“Menstruasi adalah proses biologis yang tidak bisa dipilih atau dihindari. Pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan. Jangan sampai kebutuhan yang tidak bisa dihindari ini justru menjadi objek tambahan beban pajak,” tegas Nadya di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia mengingatkan bahwa persoalan akses terhadap produk menstruasi yang layak masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi dan kemudahan akses untuk membeli pembalut, terutama mereka yang tinggal di pedesaan, wilayah terpencil, maupun kawasan pinggiran.
Bahkan, sebagian perempuan masih harus menggunakan kain atau bahan seadanya karena tidak mampu membeli produk sanitasi menstruasi yang layak.
Kondisi tersebut, kata Nadya, seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum menetapkan kebijakan perpajakan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memperlebar kesenjangan akses terhadap kebutuhan kesehatan perempuan.
“Bayangkan perempuan yang setiap bulan harus menyisihkan uang untuk membeli pembalut, sementara penghasilannya pas-pasan dan kebutuhan rumah tangganya juga banyak. Bagi sebagian orang mungkin nilainya kecil, tetapi bagi perempuan miskin, setiap rupiah sangat berarti,” ujarnya.
Nadya menegaskan, kebijakan pajak harus berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, tidak semua barang layak diperlakukan sama dalam kebijakan perpajakan, terlebih jika barang tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dan kesehatan dasar.
Ia juga mengingatkan bahwa akumulasi pengeluaran pembelian pembalut dalam setahun bukanlah nominal yang bisa diabaikan. Beban tersebut akan semakin terasa bagi pelajar, pekerja informal, perempuan berpenghasilan rendah, serta keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.
“Jangan sampai negara menghitung pembalut hanya sebagai komoditas perdagangan, tetapi mengabaikan bahwa di balik produk itu ada kebutuhan kesehatan jutaan perempuan. Kebijakan fiskal harus punya kepekaan sosial,” tandasnya.
Jika pemerintah tetap membuka ruang pengenaan pajak terhadap produk menstruasi, Nadya meminta agar skema dan tarifnya ditinjau secara serius.
Ia mendorong adanya tarif khusus, pengecualian, atau insentif perpajakan bagi produk-produk menstruasi tertentu agar harganya tetap terjangkau.
Lebih jauh, Nadya meminta pemerintah menggali sumber penerimaan negara dari sektor ekonomi yang memiliki kapasitas kontribusi lebih besar.
Optimalisasi pajak dari konglomerasi, korporasi besar, dan aktivitas ekonomi berskala besar dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan dibandingkan membebani kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau negara membutuhkan tambahan penerimaan, optimalkan potensi pajak dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar. Jangan justru membebani perempuan yang hanya ingin memenuhi kebutuhan biologisnya. Prinsip keadilan pajak harus diterapkan secara nyata, bukan sekadar menjadi slogan,” ujarnya.
Nadya berharap pemerintah menempatkan kesehatan dan kesejahteraan perempuan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan fiskal nasional. Baginya, kemampuan perempuan mendapatkan produk menstruasi yang layak tidak boleh ditentukan oleh tebal atau tipisnya dompet mereka.
“Setiap perempuan berhak mendapatkan pembalut yang layak tanpa harus merasa terbebani secara ekonomi. Negara seharusnya hadir memastikan akses itu terpenuhi, bukan malah membuatnya semakin mahal,” pungkas Nadya.
Sementara Inge Diana Rismawati Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen,” kata Inge.
Ia menegaskan, pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan. Hingga kini, pemerintah juga belum mengeluarkan arahan kebijakan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut.
“Pembalut telah menjadi BKP sejak awal diproduksi dan diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hingga saat ini, belum terdapat arahan kebijakan terkait pemberian fasilitas pembebasan PPN atas produk tersebut,” kata Inge.(faz/ipg)




