Jakarta, VIVA - Pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait keamanan pangan dan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan, keberhasilan program MBG tidak boleh hanya dilihat dari jumlah makanan yang berhasil dibagikan kepada masyarakat. Aspek keamanan pangan, mutu makanan, ketepatan sasaran, hingga keberlanjutan layanan juga harus menjadi ukuran utama keberhasilan program tersebut.
Menurut Wiyagus, keamanan pangan menjadi perhatian penting karena program MBG menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi sekaligus perlindungan anak-anak sebagai penerima manfaat. Karena itu, setiap SPPG yang beroperasi harus dipastikan memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan.
"Keberhasilannya ini tidak cukup hanya diukur melalui berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi keberhasilan harus diukur pula dari keamanan, mutu, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan layanan," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Teknis Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kegiatan tersebut digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Satgas MBG Mulai Inspeksi Dapur pada November 2026Wiyagus menjelaskan, pemerintah daerah (Pemda) melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) akan mulai melaksanakan inspeksi lapangan terhadap SPPG pada minggu pertama November 2026.
Pemeriksaan ini akan menggunakan instrumen penilaian yang mencakup berbagai indikator kelayakan operasional. Salah satu komponen utama yang menjadi perhatian adalah aspek keamanan pangan, termasuk memastikan makanan yang diproduksi dan disajikan memenuhi standar keamanan serta kelayakan konsumsi.
Pelaksanaan inspeksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi setiap SPPG yang menjalankan pelayanan MBG di daerah. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga memastikan kesiapan operasional di lapangan.
Untuk mendukung langkah tersebut, Wiyagus meminta pemerintah daerah mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas MBG.
Penetapan struktur kelembagaan secara resmi ditargetkan rampung paling lambat 6 November 2026. Kejelasan struktur Satgas MBG dinilai penting agar pelaksanaan pengawasan di daerah memiliki dasar kelembagaan sekaligus pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas.





