JAKARTA, KOMPAS – Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyerahkan kelanjutan proses hukum dari kasus gugatan terkait ijazah SMA-nya pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ia mengungkapkan kesiapannya untuk membuka segala dokumen kelulusan sepanjang riwayat pendidikannya. Tetapi, ia heran dengan langkah para penggugat yang memutuskan mencabut gugatannya.
Hal itu disampaikannya setelah shalat Jumat di Masjid Jami’ Ar-Ridho, kawasan Jelambar, Grogol, Jakarta, Jumat (30/10/2026). Adapun sidang lanjutan terkait gugatan ijazah SMA Gibran pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” kata Gibran kepada wartawan.
Menurut Gibran, Indonesia adalah negara hukum. Baginya, pengadilan adalah lembaga terhormat untuk mengungkapkan kebenaran. Dalam forum itu, semua kalangan semestinya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Gugatan menyoal ijazah itu diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 255/G/2006/PTUN.JKT dengan pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penggugat menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukumnya.
Objek sengketa dalam gugatan itu adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 karena dianggap cacat substansi dan cacat prosedur. Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar tergugat memberikan klarifikasi atas kecacatan administrasi itu.
Hanya saja, penggugat tiba-tiba memutuskan untuk mengajukan pencabutan gugatan itu kepada majelis hakim pada sidang, Kamis kemarin. Bahkan, Denny juga memutuskan walk out atau mundur dari jalannya proses persidangan tersebut.
Gibran pun menghormati keputusan penggugat yang memilih tidak melanjutkan persidangan. Sehubungan proses selanjutnya, ia menyerahkan kembali sepenuhnya kepada jajaran majelis hakim. Namun, pihaknya bertekad untuk terus melanjutkan proses persidangan demi memberikan kejelasan bagi warga.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan, kami juga siap untuk buka-bukan. Ya, tetapi mau bagaimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih. Kita lanjut lagi kerja,” kata Gibran.
Kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar menjelaskan, agenda persidangan Kamis kemarin sebenarnya adalah forum jawaban. Tetapi, tim kuasa hukum melampirkan pula bukti berupa ijazah-ijazah Gibran secara lengkap dari tingkatan SD sampai lulus sarjana dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Adil pun merasa sangat siap dengan segala bukti yang dibawanya ke persidangan. Untuk itu, ia langsung melampirkan bukti-bukti ketika agenda persidangan memberikan jawaban. Pihaknya juga mengharapkan agar penggugat melanjutkan persidangan agar bisa menuntaskan perkara secara bersama-sama.
Dalam kasus itu, Adil ingin membuktikan bahwa gugatan penggugat tidak beralasan sehingga harus ditolak. Terlebih lagi, sebut dia, penggugat telah mencabut dan mengundurkan diri dari persidangan. Pihaknya pun mempertanyakan terkait kemampuan penggugat untuk membuktikan dalil yang diajukannya.
“Kami juga sudah sangat siap untuk memberikan kejelasan-kejelasan atas polemik dan gonjang-ganjing yang selama ini ada di masyarakat. Jadi harapan kami adalah bahwa upaya ini bisa memberikan jawaban dan keberhasilan,” kata Adil.
Sebelum maju ke persidangan, Adil mengaku sudah lebih dahulu menemui Gibran. Secara pribadi, sebut dia, Gibran telah memintanya untuk dibantu menuntaskan kasus itu. Ia menyebutkan pula, Gibran tidak marah kepada siapa pun dan sekadar meminta untuk ditanggapi. Gibran pun mengungkapkan kesediaannya untuk hadir ke persidangan jika memang tidak ada halangan.
“Beliau menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan keagendaannya. Beliau pun juga tidak berkeberatan,” kata Adil.
Sewaktu persidangan di PTUN, Kamis kemarin, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali meminta pembuktian kepada tergugat sejak awal. Tetapi, sebut dia, tergugat juga tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti tersebut. Terlebih lagi, bukti-bukti itu sudah ditampilkan sepanjang persidangan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, penundaan semacam itu mengganggu proses persidangan dan tidak menghormati majelis hakim. Ia pun menganggap jika persidangan itu tidak bisa digunakan untuk mencari keadilan bersama-sama.
“Maka, hari ini, melalui majelis hakim, kami memasukkan surat pencabutan gugatan. Buat apalagi kalau ternyata tergugat tidak mau menunjukkan bukti-bukti. Apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain,” kata Denny.





