Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada warga di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyusul menunggaknya pencairan dana kompensasi atau hak atas uang bau warga dijanjikan pemerintah. Uang bau dilaporkan telah tertahan hingga empat bulan.
"Kami paham ketidaknyamanan yang dirasakan warga. Kami berharap warga dapat terus mendukung proses pengelolaan sampah," kata Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Advertisement
Chico mengatakan, penyelesaian administrasi proses pencairan kompensasi untuk warga saat ini tengah diproses.
"Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan percepatan penyelesaian administrasi agar hak kompensasi warga dapat segera direalisasikan,” kata Chico.
Chico menyebut bahwa koordinasi intensif antara perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terus berlangsung. Selain itu, pencairan kompensasi yang menunggak ditargetkan pada November 2026.
“Pemprov berharap pencairan dapat dilakukan pada awal November,” tandasnya.




