Kasus Kematian Letda Jihad: TNI AD Cabut Kualifikasi Komando-Antiteror Letda AG, Dijerat Pasal 474

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka dalam kasus meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono,memastikan penanganan perkara berlangsung secara objektif, transparan, dan profesional.

“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” tegas Donny dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Letda Inf AG ditahan dan dijerat pasal kelalaian

Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan Denpom Kopassus bersama unsur terkait.

Penyidik telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru. Saat itu, jari yang bersangkutan berada di area pelatuk. Rekaman CCTV turut menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

“Letda Inf AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Donny.

Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror dicabut

Selain menjalani proses hukum, Letda Inf AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan internal di lingkungan Kopassus.

TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jokowi Kecewa Dituding Punya Ijazah Palsu: Yang Kuliah Saya!
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Inggris Minta Warga Siapkan Persediaan Darurat, dari Makanan hingga Obat-obatan, Ada Apa?
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Lama Menepi, Gakuto Notsuda Bahagia Kembali Tampil di Hadapan Ribuan Bobotoh Persib
• 45 menit lalubola.com
thumb
KPK Usut Peran Ashraff Abu Suami Bupati Pekalongan Fadia dalam Kasus TPPU
• 21 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Sumut Dorong UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Dapur Makan Bergizi Gratis
• 17 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.