Tulungagung, tvOnenews.com – Upaya penyelundupan narkotika digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur. Sebanyak 159 butir pil alprazolam ditemukan saat seorang pengunjung berinisial VK membesuk suaminya, seorang warga binaan berinisial BP.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik berwarna hitam. Kasus ini kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tulungagung, Satriyo Widagdo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mencurigai seorang warga binaan setelah menerima kunjungan dari istrinya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan bungkusan yang disembunyikan di dalam botol kopi. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kebetulan istrinya berinisial VK masih berada di dalam lingkungan Lapas sehingga yang bersangkutan bisa segera kita amankan," ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Setelah dibuka, bungkusan tersebut ternyata berisi 159 butir pil alprazolam. Satriyo menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung lapas.
Dari hasil pemeriksaan, VK mengaku menyembunyikan bungkusan tersebut di dalam jepit rambut yang dikenakannya. Saat bertemu dengan suaminya, VK kemudian menyerahkan bungkusan tersebut.
"Suaminya diketahui merupakan narapidana kasus narkoba," tuturnya.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Tulungagung. Saat ini, penanganan kasus telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, warga binaan yang terlibat juga telah menjalani hukuman di sel khusus.
Hingga Oktober 2026, pihak Lapas Tulungagung telah dua kali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. Sebelumnya, petugas juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
"Kita lakukan pengetatan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas, tak hanya barang pengecekan tubuh juga dilakukan," pungkasnya. (asw/gol)




