Batu Bara Sitaan Samin Tan Laku Rp264 Miliar, ke Mana Uang Hasil Lelangnya?

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Hasil penjualan lelang batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret pengusaha Samin Tan mencapai sekitar Rp264 miliar. 

Namun, uang hasil penjualan tersebut belum langsung disetorkan sebagai penerimaan negara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyimpan hasil bersih lelang tersebut di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyimpanan uang tersebut dilakukan untuk menunggu kepastian hukum atas perkara yang menjerat Samin Tan.

"Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Anang, Jumat, 30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Langkah Kejagung Bongkar Korupsi Bauksit Diapresiasi: Selanjutnya Usut Tuntas Kasus Samin Tan

Adapun batu bara yang dilelang merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016-2025.

Total batu bara yang dilelang mencapai sekitar 237.107 metrik ton (MT). Jumlah tersebut terdiri dari 171.107 MT batu bara di Jetty PT Artha Contractors dan 66.000 MT yang berada di atas 15 tongkang.

Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp263,08 miliar. Dalam proses penawaran yang dilakukan secara elektronik melalui situs lelang.go.id, pemenang mengajukan penawaran Rp264,08 miliar atau lebih tinggi Rp1 miliar dari nilai limit.

BACA JUGA:Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan

Pemenang lelang juga dikenakan bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau sekitar Rp7,92 miliar. Dengan demikian, total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp272 miliar.

Setelah dikurangi uang jaminan yang telah disetorkan sebesar Rp130 miliar, pemenang masih harus melunasi sisa pembayaran sekitar Rp142 miliar.

BACA JUGA:Ada Tiga Tersangka Baru, Kejagung Diminta Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan

Anang menjelaskan, pelelangan dilakukan berdasarkan penetapan sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026. 

Pelaksanaan lelang juga mengacu pada Pasal 131 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Singapura Diduga Jadi Reseller LNG Dari Indonesia
• 29 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Pelajar SMA Dikeroyok Orang Tak Dikenal Saat Pulang Latihan Paskibra di Palopo
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tinjau Irigasi, Gubsu Bobby Serap Aspirasi dan Beri Solusi untuk Petani di Gunung Sitoli Nias
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Merangkai Cerita dari Karya UMKM Binaan Pertamina
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Dua Ganda Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final Hylo Open 2026, Tiwi/Fadia dan Ana/Trias Menang Dua Gim Langsung
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.