Madiun (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis susu kemasan berbagai merek. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial DA (31), sementara empat rekan sekomplotannya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Pidum (Kepala Unit Pidana Umum) Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan pihak minimarket Alfamidi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“Kejadiannya pada Rabu (26/8/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat saksi mengecek rak susu, didapati susu merek Childmilk dan Childkid masing-masing hanya tersisa satu kaleng,” ujar Ichsan, Jumat (30/10/2026).
Setelah dicek melalui komputer kasir, tidak ada transaksi penjualan untuk merek susu tersebut. Pihak minimarket lantas memeriksa rekaman CCTV dan mendapati sejumlah orang sengaja mengambil susu berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp1.200.000.
Dari hasil penyidikan, sindikat ini memiliki modus operandi yang tergolong licik. Mereka beraksi secara bersama-sama saat kondisi minimarket ramai pembeli, sehingga pengawasan karyawan menjadi lengah.
“Hasil pengembangan kami, komplotan ini ternyata bukan pemain lokal saja. Mereka juga beraksi di delapan lokasi lintas daerah seperti Ngawi, Wonogiri, Trenggalek, Wonosobo, Blitar, Solo, Semarang, hingga Magetan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan secara Bersama-sama. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. Saat ini, polisi tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rbr/kun)




