Salah seorang warga mengeluh di media sosial soal penggunaan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pribadi untuk pembayaran parkir di Kota Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk melapor ke nomor 110 apabila mengalami hal serupa.
"Silakan jika ada gangguan, ketidak nyamanan atau memerlukan bantuan atau pertolongan call layanan kepolisian 110," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Dani HS saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).
Di sisi lain, Dani mengatakan persoalan perparkiran merupakan ranah pemda maupun pemkot. Jika ada hal serupa, petugas kepolisian yang datang ke lokasi akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kita akan berkoordinasi," katanya.
"Karena perparkiran itu ranahnya pemerintah daerah/ kota dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan sesuai dengan Perda Perparkiran," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan, pembayaran parkir melalui QRIS resmi pemerintah harus masuk ke rekening penampungan milik pemerintah kota.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Azis, mengatakan QRIS parkir yang diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta terhubung dengan rekening penampungan milik pemerintah daerah melalui Bank BPD DIY.
"QRIS Parkir yang diterapkan Pemkot Yogyakarta masuknya ke rekening penampungan Pemkot melalui BPD DIY," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
"Bukan ke rekening pribadi jukir (juru parkir)," tegasnya.
Penggunaan rekening pribadi jukir untuk menerima pembayaran, menurut Azis, merupakan aktivitas yang tidak berizin.
"Kalau memakai rekening pribadi, itu aktivitas yang tidak berizin," katanya.
Azis mengimbau warga tersebut untuk melapor. Harapannya, titik lokasi peristiwa dapat diketahui sehingga Dishub Kota Yogyakarta bisa menindaklanjutinya.
"Warga tersebut bisa melaporkan. Jika pelaku titiknya jelas, pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.





