Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jenazah Rizki Ade Putra (26), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang meninggal dunia di Osaka, Jepang pada 11 Oktober 2026 dimakamkan di kampung halamannya pada Jumat sore.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Hendri Praja usai menyambut kepulangan jenazah di rumah duka di Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, mengatakan proses pemulangan memakan waktu hampir tiga pekan karena harus memenuhi berbagai prosedur dan persyaratan administratif.
"Alhamdulillah, setelah melalui banyak aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi, jenazah almarhum akhirnya bisa sampai di rumah duka hari ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, jenazah diberangkatkan dari Osaka, Jepang pada Kamis (29/10), kemudian diterbangkan melalui Jakarta menuju Bengkulu keesokan harinya. Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Rejang Lebong, Pemprov Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Pemkot: Sebanyak 17 PMI asal Mataram dipulangkan karena ilegal
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong Yogo Iman Kristianto mengatakan almarhum Rizki mendapatkan santunan kematian sebesar Rp95 juta sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
"Selain itu, almarhum juga mendapatkan bantuan biaya pemulangan, mulai dari biaya persiapan hingga proses pengantaran jenazah hingga ke Rejang Lebong," katanya.
Ia menambahkan, penyerahan santunan dan pemulangan jenazah ini merupakan yang pertama kalinya di Provinsi Bengkulu berdasarkan regulasi baru tersebut.
Jenazah almarhum tiba di Kelurahan Air Duku Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diserahterimakan kepada pihak keluarga dan dishalatkan di Masjid Uswatun Hasanah, jenazah dimakamkan di TPU Kelurahan Air Duku pada pukul 15.00 WIB dengan diiringi ratusan kerabat dan warga setempat.
Baca juga: Pemerintah pulangkan jenazah PMI asal Rejang Lebong dari Jepang
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong Hendri Praja usai menyambut kepulangan jenazah di rumah duka di Kelurahan Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang, mengatakan proses pemulangan memakan waktu hampir tiga pekan karena harus memenuhi berbagai prosedur dan persyaratan administratif.
"Alhamdulillah, setelah melalui banyak aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi, jenazah almarhum akhirnya bisa sampai di rumah duka hari ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, jenazah diberangkatkan dari Osaka, Jepang pada Kamis (29/10), kemudian diterbangkan melalui Jakarta menuju Bengkulu keesokan harinya. Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Rejang Lebong, Pemprov Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Pemkot: Sebanyak 17 PMI asal Mataram dipulangkan karena ilegal
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong Yogo Iman Kristianto mengatakan almarhum Rizki mendapatkan santunan kematian sebesar Rp95 juta sesuai ketentuan terbaru dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
"Selain itu, almarhum juga mendapatkan bantuan biaya pemulangan, mulai dari biaya persiapan hingga proses pengantaran jenazah hingga ke Rejang Lebong," katanya.
Ia menambahkan, penyerahan santunan dan pemulangan jenazah ini merupakan yang pertama kalinya di Provinsi Bengkulu berdasarkan regulasi baru tersebut.
Jenazah almarhum tiba di Kelurahan Air Duku Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diserahterimakan kepada pihak keluarga dan dishalatkan di Masjid Uswatun Hasanah, jenazah dimakamkan di TPU Kelurahan Air Duku pada pukul 15.00 WIB dengan diiringi ratusan kerabat dan warga setempat.
Baca juga: Pemerintah pulangkan jenazah PMI asal Rejang Lebong dari Jepang





