Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Betrand Peto, Praktisi Hukum Sebut Polisi Sudah Kantongi Calon Tersangka

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto atau Onyo dan pelapor berinisial ANW kini memasuki babak baru. Perkara yang semula bergulir di tahap penyelidikan kini melangkah ke tahap penyidikan (sidik).

Menanggapi babak baru ini, praktisi hukum Toni RM memberikan pandangan perihal prosedur hukum kepolisian. Menurutnya, naiknya status perkara ke tahap penyidikan bukan sekadar formalitas, melainkan pertanda kuat bahwa bukti adanya tindak pidana sudah terpenuhi.

"Kalau perkara sudah naik sidik, berarti dari hasil penyelidikan itu sudah cukup bukti bahwa ada suatu peristiwa pidana di mana ini bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Berarti alat buktinya itu sudah cukup," kata Toni RM di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Toni menjelaskan bahwa penanganan perkara dengan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memiliki karakteristik khusus yang membuatnya berjalan lebih cepat dibandingkan pidana umum. Hal ini karena undang-undang tersebut memberikan bobot pembuktian yang tinggi terhadap keterangan korban.

"Di dalam Undang-Undang TPKS juga menempatkan korban itu sebagai korban benar-benar. Pelapor perempuan itu benar-benar diposisikan sebagai korban dan keterangannya itu sudah bisa dipercaya, apalagi didukung dengan alat bukti yang ada. Prosesnya Undang-Undang TPKS itu sudah pasti cepat dibanding perkara lain," jelas Toni.

Lebih lanjut, ia juga membeberkan mekanisme kepolisian. Menurutnya, saat penyidik memutuskan untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara, pihak kepolisian tidak hanya menemukan adanya peristiwa pidana, tetapi juga sudah mengetahui arah siapa pelakunya.

"Dari penyelidikan ketika naik sidik, itu sebenarnya ada dua yang ditemukan. Pertama, menemukan adanya peristiwa pidana. Yang kedua, sebenarnya sekaligus juga penyidik itu tahu ini pelakunya siapa, calon tersangkanya tuh siapa, walaupun baru naik sidik," tegas Toni.

Oleh karena itu, ia memprediksi bahwa publik tidak perlu menunggu waktu lama untuk mengetahui siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkarasegera diperbarui menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) formal guna meresmikan status hukum terlapor.

"Kalau Undang-Undang TPKS ini, kalau sudah naik sidik, maka tidak lama lagi atau cepat ditentukan tersangkanya. Karena memang sudah diketahui sejak dari penyelidikan naik sidik aja, calon tersangka itu atau pelaku itu sudah diketahui," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan (naik sidik) oleh Polda Metro Jaya sejak Selasa, 27 Oktober 2026.

Peningkatan status perkara ini ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara serta memeriksa keterangan dari korban berinisial ANW, sejumlah saksi, dan Betrand Peto sendiri sebagai terlapor.(*)

 

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Kabur dari Rutan Polres Tasikmalaya Kota
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waka Komisi IX DPR Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan: Apa Pun Kondisinya
• 2 jam laludetik.com
thumb
Misi Perdamaian Berujung Maut! Helikopter Italia Jatuh, 4 Tewas
• 54 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenpar umumkan wisata kebugaran berbasis budaya JCWF hadir di Yogya
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.