HARIAN FAJAR, MAKASSAR— Perum Bulog Kanwil Sulselbar mulai menelusuri pola transaksi Rumah Pangan Kita (RPK) dalam penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
RPK yang melakukan pemesanan hampir setiap hari menjadi salah satu sasaran pengawasan karena berpotensi menunjukkan transaksi tidak wajar.Pemantauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan distribusi, mulai dari penimbunan, pengoplosan hingga penjualan beras SPHP yang tidak sesuai ketentuan.
Pemimpin Wilayah (Pinwil) Bulog Sulselbar, Fahrurozi, mengatakan, pihaknya akan menelusuri RPK dengan frekuensi pemesanan tidak biasa. Terutama apabila jumlah pemesanan tidak sebanding dengan kondisi stok saat dilakukan pemeriksaan.
“Yang kami akan tracking adalah yang anomali. Tiap hari order, lah itu baru akan kami cari. Oh, aneh nih, tiap hari jualan, tahu-tahu ketika kita pantau, ternyata barangnya enggak ada. Nah, itu mesti akan kami curigai,” ungkapnya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Meski demikian, Bulog menegaskan pembelian beras SPHP secara berulang kali oleh RPK bukan merupakan pelanggaran. Dalam ketentuannya, RPK diperbolehkan melakukan pemesanan berkali-kali sesuai kebutuhan penjualan.
Hanya saja, pembelian dibatasi maksimal empat ton dalam satu kali transaksi. Frekuensi pemesanan selanjutnya dapat disesuaikan dengan volume penjualan masing-masing RPK.
“Jadi, sebenarnya di regulasi RPK itu maksimal sekali transaksi empat ton. Maksimal. Itu sebenarnya masih diperbolehkan, tapi maksimal empat ton itu boleh dilakukan pembelian berkali-kali,” jelas Fahrurozi.
Dia menyebut, pemesanan bisa dilakukan setiap pekan maupun dua pekan sekali. Karena itu, Bulog tidak semata-mata melihat frekuensi pembelian, tetapi juga kewajaran transaksi dan ketersediaan stok di lapangan.
“Artinya, bisa satu minggu sekali, bisa dua minggu sekali, tergantung dari volume penjualannya,” tambahnya.
Apabila ditemukan transaksi mencurigakan, Bulog akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Fahrurozi mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara rutin dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mencocokkan transaksi pemesanan dengan aktivitas penjualan di RPK.
“Pemantauan secara rutin yang akan kami lakukan dengan melibatkan beberapa stakeholder, seperti Satgas Pangan maupun dari internal kami untuk melihat langsung, meng-cross check langsung kegiatan penjualan SPHP di RPK-RPK,” tuturnya.
Di Makassar, Bulog Cabang Makassar juga telah membagi tim untuk melakukan pemantauan terhadap RPK. Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan saat kunjungan pimpinan, tetapi menjadi agenda rutin yang melibatkan staf di lapangan.
Bulog juga berencana memperluas pemantauan ke sejumlah daerah di Sulselbar. Daerah dengan volume penjualan beras SPHP terbesar akan diinventarisasi untuk menjadi sasaran kunjungan berikutnya.
Selain pengawasan transaksi, Bulog mengingatkan RPK agar tidak melakukan pengoplosan, mengganti kemasan atau repacking, menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram, serta menjual kembali beras SPHP kepada pedagang lain.
Fahrurozi mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui pemasangan stiker, pamflet, spanduk, hingga surat pernyataan kepada para penjual. Langkah tersebut diharapkan membuat RPK memahami sekaligus mematuhi ketentuan distribusi beras SPHP.
Bulog juga memastikan pengawasan tidak berhenti pada kunjungan di Makassar. Pemantauan akan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan tim internal dan Satgas Pangan kepolisian untuk mencegah penyimpangan distribusi di wilayah Sulselbar.(an)





