Kualitas udara adalah bentuk laporan kinerja pemerintah yang paling jujur, tidak bisa dipoles dengan bahasa birokrasi dan tidak peduli berapa banyak kebijakan yang telah dibuat. Ketika udara menyandang status tidak sehat, ada yang perlu diperbaiki dalam cara pemerintah bekerja. Maka, persoalannya bukan kekurangan kebijakan, melainkan belum optimalnya pengendalian sumber emisi secara terukur, transparan, dan melalui sinergi lintas wilayah.
Merujuk pada data IQAir selama lima bulan belakangan, mutu udara di Ibu Kota Jakarta konsisten berada pada status berwarna merah dan jingga dengan konsentrasi PM2,5 mencapai 17,6 kali lebih tinggi dari nilai panduan World Health Organization (WHO). Sementara itu, data AQin mencatat PM10 Jakarta 1,6 kali lebih tinggi dari panduan WHO per 22 Oktober 2026.
- Kualitas Udara Sumut Memburuk, Pemprov Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas Luar Rumah
- Tips Aman Lari Saat Kualitas Udara Buruk
- Kualitas Udara Jakarta Terus Memburuk Meski Asap Karhutla Menjauh, Ini Langkah Pemprov
PM2,5 dan PM10 merupakan partikel polusi yang sangat halus dan mengambang di udara. Partikulat ini bukan sekadar penanda udara kotor, tetapi juga menjadi “kendaraan” bagi mikroorganisme seperti virus yang dapat bertahan lebih lama di luar inang dan mampu menembus paru-paru manusia.
Berbagai literatur telah membuktikan adanya hubungan antara polusi udara dan peningkatan risiko infeksi saluran pernapasan, salah satunya influenza. Penelitian deret waktu (time-series) di China yang diterbitkan ScienceDirect pada September 2026 menunjukkan paparan jangka pendek PM10, NO2, dan SO2 selama satu hingga dua hari dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan menular, yakni influenza.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Karena itu, kita perlu mempertimbangkan bahwa penyakit influenza tidak hanya dipengaruhi kesehatan individu, tetapi juga kualitas udara dan perubahan iklim. Di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan terjadi peningkatan aktivitas influenza di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara pada September 2026, bersamaan dengan polusi udara yang semakin parah akibat El Nino serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hasil surveilans sentinel Kemenkes di Indonesia menunjukkan positivity rate influenza sebesar 56 persen pada minggu ke-38 tahun 2026. Dari 265 spesimen yang diperiksa melalui surveilans sentinel, sebanyak 148 spesimen positif influenza dan virus yang dominan adalah Influenza A. Meski Kemenkes menyatakan tingkat influenza di Indonesia berada pada rentang medium, kenaikan penyakit ini tetap tidak bisa dianggap enteng. Berbeda dari flu biasa, Influenza A dapat berkembang menjadi komplikasi serius seperti pneumonia, gagal napas, bahkan kematian.
Masyarakat telah sejak lama menuntut pemerintah untuk membersihkan udara Indonesia. Bahkan, pada 16 September 2021, masyarakat melalui Koalisi IBUKOTA telah memenangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait hak atas udara bersih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang juga dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2022. Upaya kasasi pemerintah juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2560 K/Pdt/2023 pada November 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan pengadilan tersebut telah memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa perbaikan standar kualitas udara diperlukan untuk melindungi kelompok rentan dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Upaya yang harus dilakukan adalah pemantauan dan pengendalian emisi, penyusunan inventarisasi sumber pencemar lintas wilayah, serta penguatan koordinasi antarwilayah dan antarlembaga.
Namun, tiga tahun berselang, masyarakat sudah memenangkan hak atas udara bersih di ruang pengadilan, tetapi kualitas udara belum menunjukkan kemenangan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem energi tinggi emisi
Sektor energi dan transportasi menjadi salah satu kontributor terbesar memburuknya udara Indonesia. Laporan Bank Dunia Clearing the Air in Greater Jakarta: Cost-Effective Solutions for Air Quality Management pada 2026 mempertegas bahwa persoalan kualitas udara di kawasan Jakarta dan sekitarnya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengendalikan emisi kendaraan bermotor. Laporan itu menyoroti aktivitas industri dan pembangkit listrik yang secara bersama-sama menyumbang sekitar 50 persen emisi PM2,5 di Jabodetabek pada 2024.
Laporan Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) juga menunjukkan besarnya beban kesehatan akibat polusi udara dari pembangkit listrik, industri, dan transportasi. Laporan tersebut memperkirakan sekitar 1.600 kematian akibat polusi udara terjadi di Pulau Jawa, dari total sekitar 2.000 kematian yang dikaitkan dengan sumber emisi tersebut di Indonesia. Temuan ini semakin menegaskan bahwa sumber pencemaran perlu ditangani secara sistematis, bukan hanya melalui intervensi yang berfokus pada perilaku individu.
Salah satu akar persoalannya adalah ketergantungan Indonesia pada energi fosil. Sekitar 80 persen pembangkitan listrik nasional masih bersumber dari batu bara dan gas. Di sektor transportasi, mayoritas kendaraan juga masih menggunakan bensin dan solar. Ketergantungan ini memperpanjang paparan masyarakat terhadap polutan dari pembakaran bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan tantangan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Data tersebut menunjukkan polusi udara merupakan persoalan lingkungan sekaligus persoalan kesehatan dan ekonomi. Ketika industri dan pembangkit listrik menyumbang porsi besar emisi partikulat, kebijakan pengendalian udara harus menyasar sumber pencemar tersebut secara langsung. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak kesehatan dan kerugian ekonomi akibat aktivitas industri yang belum dikendalikan secara memadai.
Sejatinya, pemerintah sudah beberapa kali menyatakan komitmen untuk mencapai netral karbon, seperti akselerasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) dan melanjutkan insentif kendaraan listrik. Tentu, ini menjadi kabar baik dalam upaya memperbaiki polusi udara. Namun, komitmen saja tidak cukup jika tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan dan regulasi yang mengikat secara hukum.
Pemerintah sempat menyebut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 sebagai yang terhijau. Akan tetapi, RUPTL tetap membuka ruang untuk pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara sebesar 6,3 gigawatt (GW) dan gas 10,3 GW atau setara 24 persen dari total target penambahan kapasitas listrik. Rencana tambahan kedua pembangkit listrik tinggi emisi ini berpotensi mempertahankan sumber polutan dalam dua dekade ke depan.
Di sektor transportasi, bersamaan dengan ambisi pemerintah menjadi salah satu pemain besar mobil listrik global, kebijakan dalam negeri masih belum menunjukkan arah pengakhiran ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM). Perluasan biodiesel hingga 50 persen (B50) masih akan mempertahankan ketergantungan Indonesia pada solar yang membawa polusi ke kota-kota padat penduduk.
Di sisi lain, solusi lain yang ditawarkan pemerintah juga masih menyisakan persoalan emisi. Pemerintah berencana memproduksi BBM dari batu bara, selain sebelumnya batu bara juga akan diolah menjadi alternatif LPG. Bahkan, untuk mendukung rencana ini, pemerintah akan menyiapkan insentif.
Dukungan terhadap industri ini perlu dicermati secara hati-hati karena tambang batu bara sendiri menyumbang 51 persen dari total emisi karbon dioksida nasional, belum termasuk emisi gas metana. Kondisi tersebut membuat risiko peningkatan polusi dari sektor ini tetap perlu diwaspadai.
Kesenjangan antara komitmen dan kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menghadirkan udara bersih bagi masyarakat Indonesia masih perlu diperkuat. Komitmen transisi energi yang menjadi harapan pemangkasan emisi sektor energi secara signifikan belum cukup kuat tanpa regulasi yang mendukung. Sementara itu, kualitas udara buruk terus mengancam masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi harapan masa depan bangsa ini.
Sepatutnya, beralih pada energi yang lebih bersih bukan sekadar diartikan mengganti sumber listrik, tetapi juga menjadi upaya serius pemerintah membersihkan udara yang selama ini menambah beban kesehatan masyarakat akibat sistem energi tinggi emisi.
Kebijakan transisi energi seharusnya memuat peta jalan terukur bagi Indonesia untuk mengakhiri ketergantungan terhadap energi fosil dan beralih ke energi rendah emisi. Sudah saatnya pemerintah berpihak pada pemenuhan hak dasar seluruh warga Indonesia, yakni udara yang layak dihirup.
Dislaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya dan tidak mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.




