Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan uang pengganti atas kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
"Tolak perbaikan," kata juru bicara Mahkamah Agung Yanto saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 sebagaimana kami kutip dari salah satu media dalam pemberitaannya tanggal 21 Oktober 2026.
Putusan perkara dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 tersebut diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin Jupriyadi selaku ketua majelis, Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis hakim pada Rabu 14 Oktober 2026.
Meski demikian, belum diketahui besaran nominal uang pengganti yang diputus MA.
Dalam putusannya, MA hanya menyatakan menolak kasasi yang diajukan Kerry dan memperbaiki uang pengganti.
"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
Diberitakan, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Kerry Riza dijatuhi hukuman 5 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.
Menanggapi putusan itu, Kerry Riza mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan hukuman pidana penjara Kerry. Namun, PT DKI mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subside 140 hari. PT DKI juga mengubah uang pengganti menjadi senilai total Rp 13,4 triliun yang terdiri dari Rp 2,9 triliun yang merupakan kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun yang merupakan perekonomian negara.





