Babak Baru Kasus Kerry Riza, MA Revisi Uang Pengganti

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan uang pengganti atas kasasi Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

"Tolak perbaikan," kata juru bicara Mahkamah Agung Yanto saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 21 Oktober 2026 sebagaimana kami kutip dari salah satu media dalam pemberitaannya tanggal 21 Oktober 2026.

Baca Juga :
Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah
Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Putusan perkara dengan Nomor 11267 K/PID.SUS/20 tersebut diputus majelis hakim kasasi yang dipimpin Jupriyadi selaku ketua majelis, Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya selaku anggota majelis hakim pada Rabu 14 Oktober 2026.

Meski demikian, belum diketahui besaran nominal uang pengganti yang diputus MA.

Dalam putusannya, MA hanya menyatakan menolak kasasi yang diajukan Kerry dan memperbaiki uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).

Diberitakan, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Kerry Riza dijatuhi hukuman 5 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayar.

Menanggapi putusan itu, Kerry Riza mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan hukuman pidana penjara Kerry. Namun, PT DKI mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta subside 140 hari. PT DKI juga mengubah uang pengganti menjadi senilai total Rp 13,4 triliun yang terdiri dari Rp 2,9 triliun yang merupakan kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun yang merupakan perekonomian negara.

Baca Juga :
Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!
Buntut Aksi Botok Siram Jubir PN Pati dan Ajak Sumpah Pocong soal Tuduhan Suap Rp1 M, MA dan KY Bereaksi Tegas
MA Kabulkan Usulan Pemberhentian, Bupati Gowa Beri Pengakuan Tak Terduga

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba Bersih PTBA Capai Rp 4,41 T hingga Kuartal III 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa Ipar Mantan Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Yaman Usut Dugaan Houthi Gunakan Proyektil Mengandung Zat Beracun di Taiz
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Jasa Marga (JSMR) Kantongi Laba Bersih Rp2,7 Triliun hingga Kuartal III-2026
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Amran Copot Pejabat Bulog Terkait Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.