Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bisa terjadi karena berbagai alasan. Kesibukan, kebutuhan rumah tangga, hingga kondisi keuangan yang berubah terkadang membuat masyarakat tidak sempat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. 

Memahami beragam situasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak agar bisa kembali menertibkan administrasi perpajakannya. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang tanpa tambahan beban administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Pembebasan Sanksi Berlaku Otomatis, Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Program pembebasan sanksi administratif ini memiliki dasar hukum berupa Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian pelayanan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang beragam.

“Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pembebasan sanksi ini diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat permohonan atau mengurus pengajuan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Mengacu pada diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, proses pemberian pembebasan dilakukan melalui penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan mekanisme tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diterapkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai diberlakukan hingga 31 Desember 2026. Adapun tanggal mulai berlakunya keputusan tersebut adalah 2 November 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bawa Bom Molotov saat Demo, 13 Pria di Malang Jadi Tersangka
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Petugas Pemadam Karhutla di Toraja Utara Meninggal Usai Tertimpa Pohon
• 20 jam laludetik.com
thumb
Sederet Alarm bagi Pemerintah: MSCI, Antre BBM, dan Listrik Padam
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp264 miliar
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Akankah Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Minggu Depan? Ini Kata Berbagai Pihak
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.