MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penghasutan, Delpedro Resmi Bebas Murni

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penghasutan Demo Agustus 2025 dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk. Penolakan ini membuat putusan bebas terhadap empat aktivis tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara nomor 12126 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Kamis (29/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief.

"Amar putusan, tolak kasasi PU (penuntut umum)," bunyi amar putusan resmi tersebut.

Baca Juga :
Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Delpedro dkk di Kasus Demo Agustus

Penolakan kasasi tersebut secara otomatis mengukuhkan putusan bebas terhadap Delpedro. Status hukum tetap ini juga berlaku bagi tiga aktivis lainnya yang terseret dalam perkara serupa, yakni Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen bersama tiga rekan aktivisnya dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya penyebaran berita bohong maupun unsur ajakan langsung untuk melakukan tindak pidana dalam konten yang diunggah para terdakwa.

Baca Juga :
Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

Hakim juga menegaskan tidak terdapat saksi yang terhasut oleh unggahan tersebut, termasuk kelompok anak yang sebelumnya dituduhkan menjadi sasaran penghasutan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan secara seketika.

(Rahman Asmardika)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wanita di Bandar Lampung Tewas Terikat dalam Parit, Ada Luka Cekik di Leher
• 1 jam laludetik.com
thumb
Wamendagri Bima Arya: Insentif Rp1 Triliun Bukan Hanya untuk Penilaian MBG
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres, Ini Alasannya
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
GoTo Cetak Laba Bersih Rp441 Miliar pada Kuartal III-2026
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Bursa Kripto Binance Diretas Rp 114 Triliun, Hacker Diduga dari Korea Utara
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.