MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penghasutan, Delpedro Resmi Bebas Murni

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penghasutan, Delpedro Resmi Bebas MurniNasional | okezone | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 22:24Dengarkan Berita

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penghasutan Demo Agustus 2025 dengan terdakwa Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dkk. Penolakan ini membuat putusan bebas terhadap empat aktivis tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dilansir dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, perkara nomor 12126 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Kamis (29/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Jupriyadi dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief.

"Amar putusan, tolak kasasi PU (penuntut umum)," bunyi amar putusan resmi tersebut.

Penolakan kasasi tersebut secara otomatis mengukuhkan putusan bebas terhadap Delpedro. Status hukum tetap ini juga berlaku bagi tiga aktivis lainnya yang terseret dalam perkara serupa, yakni Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Baca Juga:Profil Mayjen TNI Putra Widiastawa, Lulusan Akmil 1995 Kini Jabat Inspektur Kopassus

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro Marhaen bersama tiga rekan aktivisnya dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya penyebaran berita bohong maupun unsur ajakan langsung untuk melakukan tindak pidana dalam konten yang diunggah para terdakwa.

Hakim juga menegaskan tidak terdapat saksi yang terhasut oleh unggahan tersebut, termasuk kelompok anak yang sebelumnya dituduhkan menjadi sasaran penghasutan. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari seluruh dakwaan serta memerintahkan pembebasan mereka dari tahanan secara seketika.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Kardus dan Koper Berisi Dokumen Dibawa
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
KPK: Negara Rugi Triliunan Rupiah Imbas Dugaan Korupsi Cukai Terkait PT Djarum
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
"Mahasewa" di Balik Deklarasi Mahasiswa di Bundaran HI
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 30 Oktober 2026 Lengkap Lokasi Perpanjangnya
• 18 jam laludisway.id
thumb
Keluarga Korban Pembunuhan di Lamongan Keluhkan Polisi Lamban, Tersangka Belum Ditangkap
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.