Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pemerintah tidak segan akan mengambil tindakan tegas terhadap pondok pesantren yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Menurut Nasaruddin, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga citra dan martabat pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Ia meminta para kiai, pengasuh, dan pengelola pesantren turut menjaga nama baik lembaga pendidikan tersebut.
“Jangan lagi ada isu yang negatif di sekitar pondok pesantren, makanya itu Kementerian Agama sangat tegas. Manakala ada pondok pesantren yang menyimpang daripada ketentuan-ketentuan yang sebagaimana seharusnya, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mengambil tindakan yang tegas,” kata Nasaruddin dalam sambutannya pada acara Munajat Santri untuk Negeri dalam rangka puncak peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/10) malam.
Nasaruddin menegaskan pesantren memiliki peran penting dalam sejarah dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, ia berharap pesantren tetap menjaga nilai-nilai pendidikan, keagamaan, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Marwah dan citra pondok pesantren sangat tergantung kepada kita semuanya para pengelolanya itu,” ujarnya.
Ia menyebut pesantren telah hadir jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Menurut Nasaruddin, tradisi pesantren yang berkembang sejak masa Wali Songo menjadi bagian dari sejarah pendidikan dan perjuangan masyarakat Indonesia.
Nasaruddin juga mengingatkan peran ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan, termasuk melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan pada 22 Oktober 1945 oleh KH Hasyim Asy'ari.
Ia mengatakan perjuangan santri pada masa kini perlu dilanjutkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, kemandirian ekonomi, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Pesantren bukan hanya bagian sejarah Indonesia, pesantren adalah bagian daripada fondasi berdirinya Republik Indonesia,” kata Nasaruddin.
Ditjen Pesantren Diminta Perkuat LayananDalam kesempatan itu, Nasaruddin juga menyinggung pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Menurut dia, pembentukan lembaga tersebut menjadi langkah untuk memperkuat perhatian dan layanan pemerintah terhadap pesantren.
“Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren bukanlah tujuan akhir, itu adalah awal daripada tanggung jawab yang lebih besar,” ujar dia.
Ia menyebut penguatan kelembagaan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen negara terhadap pesantren, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Namun, Nasaruddin mengingatkan pembentukan Ditjen Pesantren tidak boleh berhenti sebagai capaian administratif. Lembaga tersebut harus memastikan kebijakan pemerintah benar-benar menjangkau kebutuhan pesantren.
"Saya instruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pesantren bekerja sungguh-sungguh, memahami kebutuhan pesantren sehingga ke pelosok, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, dan memastikan kebijakan pemerintah menjangkau pesantren besar maupun kecil, pesantren di perkotaan maupun di wilayah terpencil,” tegasnya.
Nasaruddin berharap pesantren memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang dengan tetap mempertahankan kekhasan tradisi dan kemandiriannya.
Ia juga ingin semakin banyak santri berkiprah di berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, kedokteran, teknik, kewirausahaan, teknologi, hingga kepemimpinan masyarakat.
"Jadi, jika dahulu para santri berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan cara mengangkat senjata dan mengorbankan jiwa, sekarang perjuangan itu harus dilanjutkan dengan ilmu pengetahuan, penguasaan teknologi, kemandirian ekonomi, akhlak mulia, dan karya nyata bagi masyarakat. Zaman telah berubah, tetapi semangat pengabdian tidak boleh berubah,” kata Nasaruddin.





