JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyasar dua perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan. Keduanya adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Sementara dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.




