Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya berfokus pada penyitaan kekayaan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kembali uang mereka.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, menegaskan pemulihan kerugian korban harus menjadi salah satu prioritas dalam regulasi tersebut.

Baca Juga :
RUU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong untuk Pemulihan Korban
Peringati 98 Tahun Sumpah Pemuda, DPR RI Ajak Rawat Persatuan Lewat Kerja Nyata

Rahul mendukung langkah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mendorong penguatan RUU Perampasan Aset agar dapat menjadi instrumen hukum efektif untuk memberantas kejahatan keuangan sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang dirugikan.

Menurut Rahul, persoalan ini penting karena korban kejahatan keuangan kerap harus menghadapi proses panjang untuk mendapatkan kembali uang mereka. Kasus yang dimaksud antara lain investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.

"Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan," katanya, Sabtu (31/10/26).

Dia menilai, salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui RUU Perampasan Aset adalah sulitnya mengembalikan kerugian masyarakat ketika harta hasil kejahatan sudah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama orang lain.

Karena itu, Rahul mendorong penguatan ketentuan Pasal 38 Ayat (3) dalam pembahasan RUU tersebut. Pasal ini mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Rahul menegaskan, apabila aset yang disita berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban kejahatan, pengembaliannya kepada korban harus mendapat prioritas.

"Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri," ujarnya.

Selain pengembalian aset kepada korban, Rahul juga menyoroti mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset atau in rem yang diusulkan dalam RUU tersebut.

Baca Juga :
Terus Bergantung pada Orang Tua soal Uang? Ini 8 Aspek Kehidupan yang Bisa Terdampak
Tabrak 4 Mobil hingga Lindas Ojol di Blok M, Sopir BYD Akui Melamun dan Ngantuk
Misteri Rp250 Juta dari PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitannya dengan Muktamar NU

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Bakal Berangkatkan 10 Lurah Studi Banding Ke Luar Negeri
• 7 jam laludetik.com
thumb
Banjir Melanda Sejumlah Daerah di Aceh dan Sumatera Utara, Warga Kembali Terdampak!
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pawai hingga Tari Tradisional, Festival Negeri Kami Tawarkan Pengalaman Wisata Budaya
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Tinjau Pelatihan Vokasi, Wamensos Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Dapat Bekal Keterampilan Kerja
• 19 jam laludisway.id
thumb
Singapura Panggil 10 Perusahaan Buntut Karhutla, Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?
• 7 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.