Jakarta, VIVA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Salah satunya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Dua korporasi tersebut yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang perusahaan, termasuk asal modal yang digunakan.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," katanya, Sabtu (31/10/26).
Dwi menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik perusahaan dengan modal dalam negeri maupun asing.
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Dwi Januanto Nugroho.
Salah satu perusahaan yang kini berstatus tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Korporasi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di area perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran yang menjadi objek penyidikan terjadi pada 2025 dan 2026 dengan total luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal (9/9/26).
Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung. Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.
Lokasi yang diselidiki berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Adapun penghitungan nilai kerugian akibat perkara tersebut masih dalam proses.
Penetapan dua perusahaan sebagai tersangka merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Secara keseluruhan, lembaga tersebut menangani 120 perkara kebakaran hutan.





