REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan RI untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat pencegahan penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada mencari kesalahan. "Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan, tetapi juga mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan," ujarnya di Sidoarjo, Jumat.
Pelatihan yang berlangsung selama lima hari pada 26–30 Oktober 2026 ini diikuti oleh 30 aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Subandi menjelaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat sangat diperlukan oleh APIP. Hal ini bertujuan agar mereka mampu membedakan antara persoalan administratif yang dapat diselesaikan melalui pembinaan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga meminta seluruh peserta untuk memanfaatkan pelatihan ini secara maksimal. Harapannya, para peserta dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pembangunan serta memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai peraturan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Harli Siregar menekankan pentingnya penguatan kapasitas APIP untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Ia menyebut keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah temuan pelanggaran.
"Keberhasilan pengawasan juga diukur dari kemampuan mencegah penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, serta mendorong aparatur bekerja secara jujur dan bertanggung jawab," tegas Harli.
Selama pelatihan, para peserta mempelajari berbagai materi penting, termasuk prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum. Materi ini disiapkan untuk membekali APIP apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Harli juga menekankan pentingnya independensi dan objektivitas APIP dalam melakukan penilaian. Setiap penilaian harus berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku agar hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta dapat meningkatkan kompetensi dan menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga pencegahan penyimpangan dan perbaikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih optimal,” pungkas Harli.