jpnn.com - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan proses hukum tetap berjalan dalam kasus Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid tewas tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Brigjen Donny menyebut proses hukum terhadap Letda Inf. AG sebagai tersangka dalam insiden itu masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Ini Serius! Hashim Djojohadikusumo: Jangan Sampai Rupiah Jadi Rp22.000 per Dolar AS
"Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional," kata Donny, Jumat (30/10/2026).
Penetapan tersangka terhadap Letda Inf. AG dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyelidik Denpom Kopassus bersama unsur terkait.
BACA JUGA: Pria Berjaket Almamater Undira Akui Dibayar Hadiri Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI
Penyidik juga telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api.
BACA JUGA: Pernyataan Jubir KPK soal Kasus Korupsi Cukai PT Djarum, Ada Daftar Nama
Tersangka Letda Inf. AG diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, sementara jari yang bersangkutan berada di area pelatuk.
Dalam kasus ini, rekaman CCTV turut menjadi barang bukti.
"Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan," ucapnya.
Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV.
Tersangka Letda Inf. AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain diproses hukum, Letda Inf. AG dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
Dia menyebut, sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan (hukuman) internal di lingkungan Kopassus.
TNI AD menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban dan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada institusi.
"TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid," kata Brigjen Donny.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




