Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi perkembangan kasus keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA untuk pendaftaran Pilpres 2024.
Menurut Mahfud, kepastian mengenai keberlanjutan posisi Gibran di pemerintahan kini bergantung penuh pada keputusan politik.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd, Jumat (30/10).
Ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan suket penyetaraan ijazah tersebut serta dugaan penyelundupan pasal pada Peraturan KPU.
Menurutnya, proses hukum tindak pidana harus tetap berjalan terhadap pihak-pihak terkait.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujarnya.
Polemik ini menguat setelah MA mengabulkan gugatan kasasi perkara nomor 742 K/TUN/2026 dan membatalkan suket penyetaraan SMA milik Gibran yang sebelumnya dipakai sebagai dokumen persyaratan Pilpres 2024.
Kemenangan gugatan ini dikonfirmasi oleh HM Subhan selaku penggugat setelah menerima salinan putusan e-court.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Sebelum putusan kasasi MA keluar, MK sebenarnya telah menolak gugatan terkait persoalan ijazah ini pada 6 Oktober lalu.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK mencatat bahwa tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran memiliki ijazah kelulusan sekolah luar negeri yang setara tingkat SMA. []





