Legislator Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Machfud Arifin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya dapat menjadi instrumen untuk merampas harta pelaku kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong dan penipuan. Aset yang dirampas itu diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban.

Machfud Arifin menilai pengembalian kerugian korban perlu menjadi prioritas dalam penanganan kejahatan yang bermotif ekonomi. Menurutnya, aset pelaku investasi ilegal, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah harus bisa dirampas untuk memulihkan kerugian masyarakat.

"Harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, sudah seharusnya dapat dirampas secara cepat dan tuntas untuk dikembalikan kepada para korban," kata Machfud Arifin dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Waka DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Harta Kejahatan Balik ke Korban

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh ganti rugi atau restitusi. Hal tersebut, menurut dia, tidak terlepas dari sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada penghukuman pelaku dibandingkan pemulihan kerugian korban.

Akibatnya, pelaku bisa memilih menjalani hukuman penjara sambil berupaya mempertahankan aset hasil kejahatannya. Sebagian lainnya menyembunyikan kekayaan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," ujarnya.

Machfud Arifin juga menyoroti persoalan pengembalian aset yang telah disita aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas negara, meskipun berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Ia mencontohkan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik, mulai dari kasus investasi opsi biner Binomo yang melibatkan Indra Kenz, Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan, investasi robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, hingga penipuan perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.




(fca/dhn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Timeline Putusan terkait Ijazah hingga SK Penyetaraan SMA Wapres Gibran
• 1 jam laludetik.com
thumb
9 Drakor Terbaru yang Dijadwalkan Tayang November 2026, dari Perselingkuhan hingga Detektif
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil Duga Singapura Jual Kembali LNG dari Indonesia ke Negara Lain
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Insentif Rp 1 Triliun untuk Pemda, Wamendagri Bima: Tak Hanya untuk Penilaian MBG
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Infografis: Tips Kendalikan Pengeluaran bagi Pengguna QRIS
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.