Bank hingga Shopee Wajib Pungut Pajak Digital Mulai 9 November, Hashim Sebut Upaya Prabowo Kejar Penerimaan Negara

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pemerintah Presiden Prabowo Subianto berencana memperluas cakupan pemungutan pajak digital untuk mengejar penerimaan negara.

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan tersebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

Baca Juga :
Pembalut Kena PPN 11 Persen, Bos Kadin Buka Suara soal Tambahan Penerimaan Negara
Genjot Penerimaan Negara dari Sektor Minerba, Pemerintah Fasilitasi Pengusaha Susun RKAB

Hashim mengatakan, perluasan pemungutan pajak digital akan melibatkan berbagai sektor, mulai dari perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

"Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Menurut adik Presiden Prabowo tersebut, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi fiskal Indonesia.

Langkah itu sekaligus menjadi upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara yang selama ini dinilai belum optimal.

"Ini akan nanti memperbaiki situasi fiskal kita yang dianggap lemah oleh pengamat-pengamat luar negeri dan sebagainya. Karena kita dianggap kurang mampu, kita kurang berdaya dananya," imbuhnya.

Hashim menyebut, perluasan pemungutan pajak digital merupakan bagian dari langkah awal pemerintahan Prabowo untuk memperbaiki kapasitas fiskal negara.

Dia mengungkapkan, hampir Rp10.000 triliun kekayaan Indonesia selama ini bergerak di pasar gelap sehingga tidak terjangkau oleh otoritas perpajakan.

Kondisi tersebut, menurut Hashim, turut menyebabkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

"Penerimaan negara itu semuanya adalah 12% dari PDB tercatat. Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12%, tetangga kita Cambodia 18%, tetangga kita India 20%. Negara jauh di Afrika 16%, semuanya negara-negara seperti ini penerimaan negara jauh di atas kita," ucap Hashim.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah lebih dahulu menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi pedagang melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.

Melansir dari InvestorTrust, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut terdapat empat platform perdagangan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempatnya adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Baca Juga :
Rupiah Dibayangi Ancaman Rp21.000 per Dolar AS, Ini 4 Hal yang Harus Segera Dibenahi
Hashim Ramal Dolar AS Bisa Tembus Rp22.000 Gegara MSCI, Begini Respons Bos BI
Hashim Dorong Rekening Bank Gratis bagi Warga, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pinjol Ilegal Ancam Ekonomi Keluarga, Kabupaten Bogor Tertinggi di Jawa Barat
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gudang BBM Timbun Ribuan Liter Solar Ilegal di Bandung Digrebek Polisi
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Berdayakan Masyarakat Papua, Billy Mambrasar Raih TOYP Indonesia
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gegara Nonton Film Dewasa, Pemuda di Labusel Perkosa Nenek 67 Tahun di Kebun Sawit
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Rizky Eka Berharap Suporter Bantu PSM Jaga Tren Positif
• 8 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.