Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan pelaku kejahatan investasi bodong, asuransi ilegal, arisan bodong, koperasi bermasalah, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah dapat menjadi sasaran perampasan aset.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset sekaligus Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengatakan aset tersebut dapat dirampas untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan meski DPR tengah reses. Panja telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, hingga para ahli untuk menyusun landasan filosofis dan sistematika regulasi tersebut.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (31/10).
Soedeson menjelaskan, pengaturan perampasan aset diperlukan agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman pidana. Aset atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan juga perlu dirampas sehingga pelaku tidak tetap menikmati keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujarnya.
Soedeson pun menyinggung sejumlah kasus investasi bodong yang pernah merugikan masyarakat, mulai dari penipuan berkedok binary option Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.
Selain itu, terdapat pula kasus investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89. Menurutnya, kasus-kasus itu menunjukkan pentingnya pengaturan perampasan aset agar kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan dapat dipulihkan.
Ia juga menyoroti kasus penipuan biro perjalanan ibadah, seperti First Travel hingga Hanania Travel. Dalam praktiknya, penipuan perjalanan ibadah tidak hanya menyebabkan masyarakat kehilangan uang, tetapi juga membuat jemaah telantar, termasuk ketika sudah tiba di Tanah Suci.
Soedeson menilai, berbagai kasus tersebut membutuhkan instrumen hukum yang memungkinkan negara merampas harta kekayaan pelaku untuk mengganti kerugian korban.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” tegasnya.
Soedeson pun menjelaskan mekanisme perampasan aset dalam RUU tersebut masih dibahas oleh Panja. Namun, ia menyebut perampasan aset nantinya tidak selalu harus menunggu adanya putusan pidana terlebih dahulu dan dapat dilakukan bersamaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penyitaan terhadap benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun benda yang merupakan hasil tindak pidana.
Menurut Soedeson, pengaturan perampasan aset juga perlu mencakup kemungkinan penyitaan terhadap harta kekayaan lain milik pelaku yang tidak secara langsung berasal dari tindak pidana.
Langkah tersebut diperlukan apabila nilai aset yang diperoleh dari hasil kejahatan tidak mencukupi untuk menutup seluruh kerugian yang dialami korban. Dengan demikian, aset lain milik pelaku dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemulihan kerugian tersebut.
“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” pungkasnya.





