MA Batalkan Suket SMA Gibran, Denny Indrayana: Sejalan dengan Putusan MK

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10), MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Penggugat dalam perkara ini, HM Subhan, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai amar putusan kasasi tersebut dari pihak Mahkamah Agung.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” ujar Subhan.

Kabar ini juga diperkuat oleh pernyataan kolega penggugat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Denny menyebut bahwa keputusan MA ini mempertegas ketidaklayakan syarat administrasi pencalonan sebelumnya.

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL. Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny Indrayana.

Kendati demikian, Mahkamah Agung belum mengunggah salinan resmi berkas perkara tersebut ke laman resminya.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa pihak humas masih melakukan koordinasi internal untuk memverifikasi dokumen rilis putusan tersebut.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto saat dikonfirmasi mengenai salinan berkas perkara.

Di sisi lain, polemik mengenai dokumen penyetaraan pendidikan ini sebelumnya sempat bergulir di PTUN Jakarta melalui gugatan PT Mercy Toga Kirana, sebelum akhirnya dicabut.

Menanggapi dinamika hukum tersebut, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku menyayangkan pencabutan gugatan di PTUN karena dirinya mengklaim telah siap membuktikan keabsahan dokumennya.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat.

Melalui putusan kasasi ini, Subhan meminta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera menarik kembali dokumen penyetaraan pendidikan tersebut dari pihak pemegang. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diperiksa Propam Polri, AKBP Edy Herwiyanto Dicopot dari Kabag Wassidik PPA-PPO
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Sering Dikira Capek Menatap Layar, Gejala Mata Ini Ternyata Tanda Penyakit Katarak
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Efisiensi Energi dan Pemberdayaan Desa Dorong Pertambangan Berkelanjutan
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Super League 2026/27: Head to Head PSM vs Madura United
• 22 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Penyebab Tukang Bengkel Siram Air Keras ke Temannya di Cikupa Terungkap, Ternyata Baru Sehari Kerja
• 52 menit lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.