Jakarta: Olahraga dalam negeri sedang berduka. Dua atlet, Putri Syabila Rizkiya Putri Raharja dan Ayudhya Rifana Tridyan Dinita, meninggal dunia saat berlaga di Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Jawa Tengah 2026. Meninggalnya Syabila dan Ayudhya tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga sebuah pertanyaan bagaimana standarisasi keselamatan ini harus diperhatikan.
Profil Syabila
Kita awali dengan mendalami latar belakang serta prestasi dari Syabila Rizkiya Putri Raharja. Seorang atlet muda perempuan yang berprestasi berasal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ini menempuh pendidikan di Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada dan mengukir prestasi di Porprov XVII Jawa Tengah tahun 2026 dengan dua medali emas yaitu nomor 100 meter dan 200 meter finswimming putri.
Berdasarkan penelusuran, Syabila meraih juara pertama dalam pengalamannya dan medali emas dalam kejuaraan renang antar mahasiswa tingkat nasional seperti pada Indonesian Inter-Student Swimming Championship atau IISSC. Untuk nomor kali ini merupakan nomor gaya punggung 200 meter putri yang diselenggarakan atas kerja sama dengan Indonesian Aquatic. Tidak hanya sebagai atlet, Syabila juga aktif dalam dunia akademik, tepatnya menimba ilmu di UGM dan menerima berbagai penghargaan di kampus karena keaktifannya.
Baca Juga :
Polrestabes Semarang Sekidiki Penyebab Kematian Atlet Pencak Silat Ayudiah RivanaKronologi meninggalnya Syabila Rizkiya Putri diawali pada 24 Oktober, di mana Syabila bertanding di Kolam Renang Jatidiri Semarang untuk nomor 100 meter dan 200 meter finswimming putri dan berhasil menang serta meraih dua medali emas.
Pada 25 Oktober, Syabila kembali mengikuti lomba nomor open water finswimming sejauh 3.000 meter di kawasan Pesisir Marina, Semarang Barat. Pada pukul 09.00 pagi perlombaan tersebut berlangsung, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian yang bertugas, motoris perlombaan untuk memantau sempat melihat Syabila melambaikan tangan pada putaran kedua, tetapi yang terlihat Syabila tidak berhenti dan tetap melanjutkan perlombaan. Sekitar 10 menit setelahnya atau memasuki putaran ketiga, Syabila dilaporkan mulai tenggelam dan tidak bergerak.
Saksi motoris perlombaan kemudian langsung menolong serta mengevakuasinya ke tepi area. Setelah pertolongan pertama diberikan, akhirnya diputuskan untuk dibawa ke rumah sakit. Dengan segala upaya yang telah dilakukan, Syabila dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga :
Atlet Pencak Silat Asal Semarang Meninggal usai Tanding di Porprov JatengPerihal identifikasi sementara dari pihak kepolisian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan bahwa ditemukan banyak kandungan air dalam paru-paru korban sehingga menyebabkan meninggal dunia.
Pada saat ditanya lebih lanjut apakah ada indikasi temuan paru-paru banyak air itu adalah kemungkinan tenggelam, Kombes Irwan Anwar menyatakan adalah ada indikasi begitu. Namun hal-hal yang sifatnya menjadi dugaan kelalaian dari penyelenggara juga akan didalami oleh pihak kepolisian.
Profil Ayudhya
Kasus kedua, yaitu Ayudhya Rifana Tridian Dinita. Ayudhya adalah atlet silat berusia 19 tahun yang mewakili Semarang, Jawa Tengah. Dalam perlombaan Porprov kali ini Ayudhya mengikuti kelas pertandingan 45 hingga 50 kilogram. Salah satu prestasi yang berhasil diukir Ayudhya adalah meraih juara satu Pencak Silat Championship tingkat nasional pada kategori laga kelas A putri dewasa.
Pada 26 Oktober, Ayudhya mengalami cedera dalam pertandingan. Ayudhya bertanding melawan atlet Kabupaten Batang pada babak perempat final di GOR Universitas Muhammadiyah Semarang atau Unimus. Menurut koordinator pelatih saat pertandingan berlangsung, jari tengah tangan kirinya terkena tendangan lawan hingga terluka dan kemudian berdarah. Kemudian dibawa ke RS Primaya Semarang. Lebih lanjut koordinator pelatih pencak silat Porprov Kota Semarang, Nur Fakih, mengatakan ruas-ruas jari tengahnya ini mengalami cedera dan tulangnya bergeser tetapi tidak patah.
Pada Selasa, 27 Oktober, Ayudhya menjalani operasi di Primaya Hospital yang berjalan lancar pada pukul 18.00 dan operasi dikatakan selesai dan tidak ada masalah. Tetapi pada keesokan harinya, pada tanggal 28 Oktober, Nur Fakih mengungkap dari pihak keluarga mengabarkan bahwa Ayudhya meninggal dunia. Fakta lanjutan disampaikan berdasarkan keterangan keluarga, Ayudhya diketahui tidak memiliki sakit bawaan dan dalam keadaan sehat.
Pernyataan pihak kepolisian
Dalam perkembangannya, penyebabnya masih akan ditelusuri. Penelusuran ini juga selaras dengan yang disampaikan oleh pihak kepolisian. Polrestabes Semarang mengungkap tetap akan melakukan penyelidikan, terlepas dari ada atau tidaknya permintaan dari keluarga karena peristiwa ini menyangkut nyawa.
Kepolisian memastikan akan mendalami apakah adanya unsur kesengajaan atau kelalaian demi membuktikan proses penanganan, karena berdasarkan fakta yang penting untuk didalami secara objektif untuk menimbulkan keadilan.
Pedoman pertandingan (akuatik finswimming perairan terbuka)
Yang menjadi perhatian sekarang adalah bagaimana pedoman keselamatan dan hal yang perlu diantisipasi sebelum dan saat pertandingan. Perairan terbuka, melansir dari pedoman World Aquatics, sebelum pertandingan, pemeriksaan kesehatan dan kelaikan atlet serta penilaian terhadap risiko perairan seperti arus, gelombang, hingga visibilitas juga perlu dilakukan. Kesiapan personel penyelamatan dan sarana evakuasi hingga kesiapan medis darurat di lapangan adalah hal yang perlu diperhatikan.
Yang lebih krusial adalah saat pertandingan berlangsung. Dalam aturan renang perairan terbuka World Aquatics, setiap peserta ini harus dipantau selama perlombaan untuk diidentifikasi apakah mengalami kesulitan atau tidak. Petugas yang mampu mendeteksi masalah di sepanjang lintasan ini harus melihat secara konstan setiap kontestan yang sedang melakukan pertandingan, lalu mengidentifikasi apakah ada tanda-tanda bahaya yang memicu respons segera seperti gerakan renang yang mungkin tidak terkoordinasi, tidak bergerak maju, kepala di bawah permukaan air terus, bahkan melambaikan tangan sebagai sinyal pertolongan. Dan tentu adalah bagaimana nanti tindak lanjutnya sebagai sistem komunikasi yang jelas dan komando yang jelas. Ini kalau tadi berkaitan dengan perlombaan akuatik.
Pedoman pertandingan (pencak silat)
Acuan teknis peraturan pertandingan pencak silat IPSI 2023 dan pencak silat competition rules and regulations dari Persilat. Yang pertama sebelum pertandingan, sama juga adalah melakukan pengecekan fisik itu wajib untuk dilakukan. Kedua adalah kesesuaian perlengkapan dan arena. Dan yang ketiga adalah peraturan IPSI juga mencantumkan tim medis harus tersedia di lokasi.
Bagaimana jika misalkan mengalami cedera saat pertandingan? Pedoman ini menjelaskan, jika mengalami cedera saat pertandingan, aturan Persilat juga mewajibkan wasit menghentikan pertandingan dan memanggil tim medis.
Sedangkan dua hal yang perlu diperhatikan juga saat penanganan cedera adalah apabila serius harus dirujuk ke rumah sakit. Dan dokumentasi ini juga harus menghubungkan kejadian di lapangan dengan perawatan yang berada di rumah sakit.
Dan itulah tadi ulasan kami seputar wafatnya dua atlet muda dalam negeri dan duka yang menyelimuti dunia olahraga Indonesia dengan insiden meninggalnya dua atlet dalam ajang Porprov Jawa Tengah tahun ini. Salah satu di antaranya korban merupakan atlet selam asal Jepara, Syabila Rizkiya Putri Raharja, yang meninggal dunia saat menjalani pertandingan di Marina Coast.
Sumber: Redaksi Metro TV




