Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanaskan polemik dokumen pendidikan tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai keputusan itu semakin memperkuat persoalan mengenai pemenuhan syarat konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden.
Hasto bahkan menyebut polemik tersebut sebagai gambaran bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan selamanya bisa ditutupi. Ia menyebut, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, sekalipun ada upaya untuk menghalanginya.
Baca Juga: Ketum Projo Bela Gibran: Jangan Sekali-sekali Lu Lawan Anak Muda, Kita Menua, Dia Makin Bersinar
"Dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Disitulah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hasto, putusan MA tersebut mempertegas persoalan yang selama ini menjadi sorotannya. Ia menyinggung surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang sebelumnya juga dipersoalkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujar Hasto.
Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi dokumen pendidikan. Sebab, syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden telah diatur dalam konstitusi sehingga pemenuhannya menjadi hal mendasar dalam proses pencalonan.
"Ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," ungkap Hasto.
Baca Juga: Dukungan Hak Angket Gibran Disebut Sudah 60%, Sisanya Menunggu Restu Prabowo
Hasto kemudian menghubungkan polemik ijazah Gibran dengan sejumlah peristiwa politik lainnya. Ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang disebut-sebut membuka jalan bagi pencalonan Gibran, serta pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasto meyakini rangkaian persoalan tersebut pada akhirnya akan memunculkan koreksi. Ia menilai masyarakat, termasuk partai politik, akan memberikan respons melalui jalur politik maupun proses lainnya.
Dalam konteks desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden, Hasto juga merujuk pada sikap dua kader PDIP, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya telah menyuarakan tuntutan tersebut.
Hasto menyebut desakan dari kedua kadernya itu bukan suara yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari aspirasi masyarakat yang menurutnya semakin meluas.
"Ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," kata Hasto.





