Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Wapres Gibran menyatakan menghormati keputusan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada majelis hakim.
Advertisement
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran saat menjawab pertanyaan awak media usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Pengadilan menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengungkap kebenaran melalui proses peradilan.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," katanya.
Gibran Sudah Siapkan Dokumen untuk Sidang Pembuktian
Wapres Gibran menegaskan bahwa proses selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ucapnya.
Gibran juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi tahapan pembuktian.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih," tutur Gibran.
Usai memberikan tanggapan tersebut, Gibran mengakhiri keterangannya kepada awak media dan menyampaikan akan kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Kuasa Hukum Penggugat Cabut Gugatan di Tengah Persidangan
Dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara gugatan terkait ijazah Gibran diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menerbitkan keputusan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
PT Mercy Toga Kirana mendaftarkan gugatan tersebut pada 15 Juli 2026. Perusahaan ini sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkembangan perkara tersebut terjadi dalam persidangan di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda penyampaian jawaban tergugat II berakhir dengan keputusan pihak penggugat untuk menarik gugatannya.
Denny Indrayana, selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, mengajukan pencabutan gugatan ketika persidangan masih berlangsung. Ia bahkan meninggalkan ruang sidang sebelum proses persidangan selesai.
(*)




