Di tengah desakan pemakzulan yang terus bergulir akibat polemik pendidikan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat pembelaan dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka.
Ia menilai kemunculan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia bukan sekadar persoalan politik, melainkan bagian dari perubahan zaman.
Melalui unggahan di akun X, Dedy menyebut Gibran hadir sebagai wakil presiden karena tuntutan zaman yang menghendaki keterlibatan lebih besar generasi muda dalam kepemimpinan nasional.
Baca Juga: Relawan Jokowi: Putusan MA Bukan Alasan Pemberhentian Gibran
"Zaman sudah berubah, @gibran_tweet yang akhirnya muncul sebagai Wapres karena tuntutan zaman," tulisnya di akun X, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Dedy juga menyinggung langkah Presiden Prabowo Subianto bersama partai-partai politik yang dinilainya menyadari pentingnya menggandeng anak muda. Menurut dia, keterlibatan generasi muda diperlukan untuk menghadirkan perbedaan dalam lanskap politik nasional.
"Prabowo Subianto dan partai-partai politik sadar bahwa kalau tidak menggandeng anak muda mereka akan sulit membuat perbedaan mencolok," ujarnya.
Meski begitu, Dedy tidak menampik bahwa latar belakang Gibran sebagai putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut menjadi faktor yang tidak bisa dilepaskan dari kemunculannya di panggung politik nasional. Terlebih, saat itu tingkat kepercayaan publik terhadap Jokowi memang sangat tinggi.
"Terlepas dari Gibran Rakabuming Raka juga anak Presiden Jokowi yang pada saat itu rating kepercayaan publiknya memang sangat tinggi," sambung dia.
Baca Juga: Denny Sindir Gibran: Digugat di MK Tidak Hadir, di PTUN Tak Hadir Juga, Giliran Dicabut Mau Hadir
Di akhir pernyataan, Dedy pun kembali menegaskan kehadiran Gibran sebagai wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia merupakan sesuatu yang sejalan dengan perkembangan zaman.
"Jadi, munculnya GRR adalah panggilan zaman dan memang sudah waktunya bangsa ini punya Wapres termuda dalam sejarah," tambah Dedy.
Pernyataan tersebut muncul ketika posisi Gibran masih menjadi sorotan akibat persoalan dokumen pendidikan yang berujung pada desakan pemakzulan. Sebelumnya, MK pada 6 Oktober lalu menyatakan tidak menemukan bukti dokumen setara ijazah SMA milik Gibran.
Perkembangan terbaru kemudian datang dari Mahkamah Agung (MA), yang pada 30 Oktober kemarin mengabulkan gugatan terkait pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Dokumen tersebut sebelumnya dijadikan dasar dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Menyusul putusan terbaru MA itu, desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden pun kini semakin deras.





