Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi telah menerima permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK pada 23 Oktober 2026.
Advertisement
"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Hendarsam, Ahmad Dedi telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.
"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga 23 April 2027.
"Untuk enam bulan. Sampai 23 April 2027," jelasnya.




