Polemik ijazah tingkat SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perhatian publik. Perjalanan panjang gugatan terhadap ijazah Gibran kini berujung dikabulkan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
Sebagai catatan, gugatan ini berbeda dengan yang beberapa waktu lalu bergulir di MK, yang gugatannya berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, bukan terkait keabsahan dokumen pendidikannya.
Secara rinci, berikut awal mula gugatan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dari PN Jakpus, PTUN Jakarta hingga MA.
Dirunut dari proses hukumnya, polemik gugatan ini bermula dari tingkat PN sejak 2025 lalu. Penggugat yang merupakan warga bernama Subhan sempat melayangkan gugatannya di PN Jakarta Pusat (Jakpus).
Pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir. Dia mengatakan para pihak bisa saja melakukan upaya hukum lain.
PTUN JakartaSetelah gugatan kandas di PN Jakpus, Subhan mengupayakan gugatan ke PTUN Jakarta. Melalui peradilan tata usaha negara, Subhan kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkaitan dengan penerbitan surat keterangan itu.
(fca/dhn)





