Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, kini menyandang dua status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani KPK dan Polri. Penetapan terbaru dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai.
Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), Dedi menjadi sorotan usai lari menghindari wartawan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Nama Dedi kemudian beberapa kali disebut dalam persidangan kasus suap pejabat Bea Cukai.
Nama Dedi juga muncul dalam putusan untuk tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima duit Rp 30 miliar. Pengacara Dedi membantah kliennya menerima Rp 30 miliar tersebut.
Kecewa Dipanggil Decong
Dedi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/9). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Dalam sidang itu, Dedi mengaku sangat kecewa dipanggil Dedi Congor atau Decong. Dedi mengatakan tak ada keluarga atau temannya yang memanggil dengan sebutan Decong.
"Kemudian ini kaitan dengan nama saksi, ini kan banyak nih, kalau di BAP memang namanya Pak Ahmad Dedi. Saksi dikenal dengan nama lain, dengan sebutan siapa?" tanya jaksa.
"Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya enggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong-lah apa segala macam," jawab Dedi.
"Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu," lanjutnya.
(amw/dhn)





