Seorang warga negara (WN) India berinisial SP dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali, karena memiliki dua paspor dengan identitas yang berbeda. Kasus tersebut terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian saat hendak berangkat menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkap bahwa dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan SP. Setelah diperiksa, ditemukan SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas yang berbeda.
“Pemeriksaan laboratorium forensik turut menguatkan kecurigaan petugas dengan menemukan dugaan manipulasi pada halaman biodata salah satu paspor tersebut,” kata Novyandri pada Sabtu (31/10/2026).
Temuan tersebut membuat Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026) dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Chennai, India.
Novyandri mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan penumpang internasional, baik kedatangan maupun keberangkatan.
“Pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia,” ungkap Novyandri.
Selain itu, Novyandri mengatakan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Terlebih Bali sebagai salah satu gerbang utama Indonesia harus memiliki pengawasan keimigrasian yang ketat untuk memastikan setiap orang menggunakan dokumen perjalanan yang sah.
“Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” jelasnya.





