Awas! Pengendara yang Ngebut saat Hujan dan Lewati Genangan Air Ternyata Bisa Melanggar Aturan Lalu Lintas

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pengendara sepeda motor maupun mobil ternyata diminta tidak sembarangan memacu kendaraannya ketika melintasi jalan yang tergenang air saat musim hujan.

Siapa sangka, berkendara dengan kecepatan tinggi dalam kondisi tersebut bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Memasuki musim hujan, kondisi jalan yang basah hingga munculnya genangan air menjadi salah satu tantangan bagi pengguna kendaraan bermotor.

Ilustrasi Jalan Raya di Musim Hujan
Sumber :
  • Pexels/Khaya Motsa

Situasi tersebut mengharuskan pengendara meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Namun, masih ada pengendara yang melintasi jalan basah maupun genangan air tanpa mengurangi kecepatan kendaraannya. Padahal, tindakan tersebut dapat meningkatkan risiko kehilangan kendali sekaligus membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tak hanya berkaitan dengan keselamatan, kewajiban mengurangi kecepatan kendaraan ketika hujan ternyata telah diatur dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Secara khusus, aturan mengenai kewajiban memperlambat kendaraan dijelaskan melalui Pasal 116 dalam undang-undang tersebut. Pasal ini mengatur sejumlah kondisi yang mengharuskan pengemudi menyesuaikan kecepatan kendaraannya.

Dalam Pasal 116 ayat (1), pengemudi diwajibkan memperlambat kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang berlaku. Sementara itu, ayat (2) mengatur berbagai situasi tertentu yang membuat pengemudi harus mengurangi kecepatan meskipun tidak berkaitan langsung dengan keberadaan rambu.

Salah satu kondisi yang disebutkan secara tegas adalah ketika pengendara menghadapi cuaca hujan maupun genangan air. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 116 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dengan adanya aturan tersebut, pengendara diwajibkan memperlambat laju kendaraan ketika kondisi jalan basah akibat hujan atau terdapat genangan air. Kewajiban ini berlaku sebagai langkah untuk mengurangi potensi bahaya selama berkendara.

Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan yang basah dapat meningkatkan risiko ban kehilangan daya cengkeram terhadap permukaan jalan.

Kondisi tersebut berpotensi membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama ketika pengemudi harus melakukan pengereman secara mendadak.

Selain membahayakan diri sendiri, melintasi genangan air dengan kecepatan tinggi juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Asyik Bareng Selingkuhan di Rumah Dinas, Ketua DPRK Nagan Raya Digrebek Istri Sah
• 9 jam lalueranasional.com
thumb
PKB Akan Tentukan Langkah Politik usai MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah
• 35 menit lalukumparan.com
thumb
Deltras FC Puncaki Klasemen Grup Timur Pegadaian Championship, Gelora Delta Disiapkan Jadi Destinasi Hiburan Warga Sidoarjo
• 19 jam lalubola.com
thumb
Intip Deretan 10 Saham yang Merugi Sepekan, VKTR Pimpin Top Losers
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bantu Inklusi Keuangan Syariah Daerah Terpencil, Volume Transaksi BSI Agen Capai Rp52,8 Triliun
• 22 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.