Menteri LH Minta Auditor Lingkungan Diperbanyak, Dorong Audit Berkala Korporasi dan Industri

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
SLEMAN -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mendorong penambahan jumlah auditor lingkungan serta pelaksanaan audit secara rutin di kawasan industri, korporasi, hingga sektor pertambangan. Langkah ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha sekaligus mempercepat pemulihan ekosistem yang terdampak kegiatan industri.

Jumhur menilai, keterbatasan auditor lingkungan menjadi salah satu kendala dalam memastikan kondisi lingkungan di sekitar kawasan industri dan wilayah operasional perusahaan. Padahal, audit diperlukan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan perusahaan sekaligus menentukan langkah perbaikan berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

"Kalau kita ingin berbenah lingkungan, yang paling utama harus ada audit lingkungan. Bagaimana kita bisa mengetahui keadaan yang sebenarnya, apakah suatu entitas itu patuh atau tidak patuh, kalau tidak dilakukan audit," kata Jumhur saat menghadiri pembukaan Pertemuan Nasional Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) di Asrama Haji Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).

"Kita kekurangan auditor lingkungan. Kami mendorong auditor lingkungan diperbanyak," ujarnya. 

Menurutnya, penambahan tenaga auditor harus diikuti dengan pemerataan penempatan tenaga profesional tersebut di berbagai sektor industri. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat dievaluasi secara objektif dan perusahaan memperoleh rekomendasi yang jelas mengenai kewajiban perbaikan lingkungan.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia berharap, melalui mekanisme audit yang lebih intensif, perusahaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi dan perizinan, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan secara mandiri atau self-restoration.

"Pemulihan oleh dirinya sendiri, itu karena dari hasil audit. Misalnya, sudah diketahui auditnya begini, kamu harus perbaiki ya, sudah harus dilakukan perbaikan ekosistem lingkungan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur pelaksanaan audit lingkungan secara rutin. Kebijakan ini diarahkan untuk mencakup korporasi, kawasan industri, hingga sektor ekstraktif seperti pertambangan.

"Ke depan, kita akan mempermenkan audit lingkungan. Setiap korporasi atau kawasan wajib diaudit secara rutin, sehingga kebutuhan tenaga kerja seperti auditor lingkungan dan surveyor akan meningkat tajam," kata Jumhur.

Rencana regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan pengawasan lingkungan di sektor usaha. Audit berkala memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran lebih terukur mengenai dampak kegiatan industri, termasuk potensi pencemaran dan kerusakan ekosistem yang membutuhkan penanganan.

Kebutuhan terhadap auditor dan surveyor lingkungan pun diperkirakan meningkat seiring penerapan kewajiban tersebut. Profesi ini akan memiliki peran penting dalam pemeriksaan, pengumpulan data, penilaian dampak, serta penyusunan rekomendasi pemulihan lingkungan.

"Karena itu pemerintah ingin mendorong profesi auditor lingkungan diperbanyak. Dari hasil audit itulah nantinya diketahui apa yang harus diperbaiki dan bagaimana proses pemulihannya dilakukan," ungkapnya.

Penguatan audit juga berkaitan dengan upaya pemerintah mengevaluasi dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah konsesi perusahaan. Dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), misalnya, KLH mengidentifikasi sedikitnya 356 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.

Meski demikian, pemerintah perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui luas area terdampak serta mengidentifikasi kemungkinan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, maupun faktor lainnya. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum.

"Kita sedang memverifikasi semua yang ada wilayahnya atau area yang terbakar di perusahaan-perusahaan. Dan ini jumlahnya tidak sedikit, ada 356 perusahaan. Namun, modusnya beda-beda, modus kenapa terjadi kebakaran di areanya," ujarnya.

"Kita tidak boleh zalim. Pastikan mana yang memang berbuat jahat, mana yang memang abai, setengah abai, atau memang perlu ditindak," katanya.

Pemulihan Ekosistem Buka Peluang Green Jobs

Selain memperkuat pengawasan, Jumhur menilai kebijakan perlindungan dan pemulihan lingkungan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, paradigma yang selama ini menempatkan urusan lingkungan sebagai hambatan industrialisasi perlu diubah.

Ia menjelaskan, perkembangan industri pada masa lalu kerap mengabaikan dampak ekologis yang kemudian memicu pencemaran dan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang. Kini, meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim, emisi gas rumah kaca, perlindungan ozon, dan keanekaragaman hayati mendorong kebutuhan terhadap tata kelola lingkungan yang lebih baik.

Jumhur menegaskan, pengetatan kewajiban lingkungan tidak selalu berarti menghambat aktivitas ekonomi. Sebaliknya, upaya pemulihan ekosistem dapat menciptakan kebutuhan investasi, layanan profesional, serta lapangan kerja baru melalui pengembangan green jobs.

Ia mengibaratkan sektor lingkungan dengan sektor kesehatan. Ketika masyarakat membutuhkan pengobatan, aktivitas tersebut turut menggerakkan rumah sakit, tenaga medis, hingga industri farmasi. Hal serupa dapat terjadi ketika perusahaan diwajibkan memulihkan lingkungan yang terdampak kegiatan usahanya.

"Kalau orang sakit harus diobati, maka tumbuhlah rumah sakit, dokter, hingga industri obat yang menggerakkan ekonomi. Begitu juga dengan lingkungan saat ini, ketika korporasi dan industri dipaksa memulihkan lingkungan, ada perputaran dana triliunan rupiah di pasar karbon, investasi pemulihan hutan, hingga penyerapan tenaga kerja," terangnya.

Dalam konteks tersebut, Jumhur melihat Indonesia memiliki potensi besar untuk berperan dalam ekonomi hijau global, terutama melalui pengelolaan kawasan hutan, pemulihan ekosistem, dan pengembangan pasar karbon.

 

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lama Menepi, Gakuto Notsuda Bahagia Kembali Tampil di Hadapan Ribuan Bobotoh Persib
• 20 jam lalubola.com
thumb
Badan IT PPP Perkuat Transformasi Digital, Gelar TOT Bagi 38 DPW Indonesia
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
BRI Super League: Persita Yakin Punya Modal Positif untuk Mencuri 3 Poin di Markas Persik
• 6 jam lalubola.com
thumb
Tim Gibran Tunjukkan Dokumen Pendidikan di PTUN, dari Singapura hingga Inggris
• 20 jam lalucumicumi.com
thumb
Kapolri-Mendes Perkuat Pemberantasan Narkoba hingga Tekan Gangguan Kantibmas di Desa
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.