Budi Arie Sebut Gibran Tak Akan Mundur usai Putusan MA soal Suket Ijazah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Budi mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).

Saat ditanya apakah putusan MA itu akan membuat Gibran mundur dari jabatan wakil presiden, Budi dengan tegas membantah kemungkinan tersebut.

“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” ujarnya.

Putusan MA

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Itu adalah putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H..

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Balik Asap Karhutla, Orangutan dan Janji Sawit Berkelanjutan
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Mobil Tabrak Motor di Bantul: 1 Orang Tewas, Sopir Sempat Kabur
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Sabtu, layanan Samsat Keliling tersedia hanya di delapan lokasi
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
AHY Bicara Zero ODOL: Tak Ada yang Lebih Penting dari Keselamatan
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Thunder kehilangan Chet Holmgren 10 pekan
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.