JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Ketenagakerjaan mendorong masyarakat maupun perusahaan untuk mengubah pola pikir terkait kepesertaan jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menekankan iuran jaminan sosial tidak semestinya dipandang sebagai beban biaya, melainkan harus dilihat sebagai sebuah investasi jangka panjang bagi pekerja.
Perubahan sudut pandang ini diusung sebagai pendekatan baru untuk mengatasi persoalan rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan sosial.
"Tadinya pendekatan kepatuhan, kan kalau pendekatan kepatuhan itu kan kesannya ketakutan ya," ujar Saiful, Jumat (30/10/2026), dilansir Antara.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bantah Tak Punya Uang Bayar Klaim Rumah Sakit
"Kita akan dorong mereka untuk bisa berubah yang tadinya melihat ini sebagai biaya, menjadi sebuah investasi," imbuhnya.
Transformasi komunikasi tersebut didukung oleh strategi reframe, relevansi, dan resonansi.
Salah satu wujud nyatanya adalah penyesuaian mekanisme pembayaran bagi pekerja informal berpenghasilan tidak tetap, seperti pengemudi ojek daring.
Potongan iuran disesuaikan dengan transaksi harian sehingga tidak membebani peserta.
Perlindungan komprehensif ini disalurkan lewat lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Pap Smear untuk Deteksi Dini Kanker Rahim Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Alurnya
Selain itu, peserta mendapatkan akses fasilitas pembiayaan perumahan dan pinjaman berbunga rendah.
Khusus untuk JKM, peserta berhak atas santunan hingga Rp42 juta dan beasiswa anak sampai Rp174 juta.
Sebagai langkah perluasan cakupan bagi pekerja informal, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Deny Yusyulian menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota telah menjalankan program "Asuransi Aing" mulai tahun 2026.
Pada tahap awal, program ini membidik 5,4 juta pekerja informal dari desil 1 sampai 4, termasuk kuli panggul dan pedagang kecil.
Skema pembiayaan iurannya ditanggung bersama dengan pembagian 50 persen dari pemerintah provinsi dan separuhnya lagi dari pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: BNPB Catat 1.410 Hektare Lahan Terbakar, Papua Selatan Terluas
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- BPJS
- jaminan sosial
- jaminan kecelakaan kerja
- jaminan hari tua
- jaminan kematian
- BPJS Ketenagakerjaan





