JAKARTA - Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket), penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius. Namun, persoalan administrasi pendidikan tersebut diminta tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.




