Mahfud MD Desak Suket Ijazah Gibran Diusut Pidana, Projo Bantah Jabatan Wapres Tak Sah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Setelah terbit putusan Mahkamah Agung, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana di balik penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski mendorong proses hukum, Mahfud menilai tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai Wapres tetap diserahkan kepada mekanisme politik di parlemen.

Sebaliknya, Relawan Projo, kelompok sukarelawan pendukung Joko Widodo, ayah dari Gibran, menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta membatalkan hasil pemilu yang telah sah. Oleh karena itu, narasi delegitimasi jabatan Wapres merupakan kesimpulan keliru yang melompati mekanisme konstitusi.

Kemarin (30/10/2026), Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, khususnya sebagai syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, yang diajukan Subhan Palal.

Baca JugaMA Kabulkan Gugatan Pembatalan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Menanggapi putusan MA tersebut, Mahfud MD menilai putusan itu sudah sangat jelas yakni membatalkan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran. Terkait implikasi kedudukan Gibran sebagai wapres, Mahfud menyerahkannya kepada mekanisme politik di parlemen.

“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Tindak lanjut (follow up) atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Namun, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu juga menggarisbawahi bahwa aspek formil di balik keluarnya dokumen serta dugaan manipulasi regulasi harus dituntaskan melalui proses hukum pidana. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 harus diproses secara pidana. KPU dan Dit.Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” ujar Mahfud.

Suket Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) saat masih menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud Mahfud merujuk pada salah satu aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini mengatur capres atau cawapres tak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika punya bukti lulus perguruan tinggi.

Aturan tersebut jadi sorotan sejumlah pihak karena baru muncul menjelang Pilpres 2024 dan ditengarai untuk melanggengkan jalan Gibran agar bisa menjadi salah satu kandidatnya.

Baca JugaDKPP Proses Aduan soal ”Pasal Selundupan” dalam Pencalonan Gibran

Kompas sudah berupaya meminta tanggapan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin terkait desakan proses hukum tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum merespons.

Sebelumnya, pihak KPU telah membantah Pasal 18 Ayat 3 dimaksud untuk melanggengkan Gibran. Rumusan norma pasal itu hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan. Aturan itu pun sudah melalui uji publik dan pembahasan dengan Komisi II DPR sebelum disahkan.

Adapun keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam sidang terkait ijazah SMA Gibran di MK, justru menyatakan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang dilampirkan saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan setingkat SMA adalah certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

Baca JugaMengapa MK Ragu Gibran Punya Ijazah SMA?
Pembuktian unsur pidana

Atas dorongan Mahfud agar ada proses pidana di balik terbitnya Suket Pendidikan SMA Gibran, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai putusan MA yang membatalkan produk administrasi tidak secara otomatis melahirkan delik pidana tanpa adanya pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan. Hal itu tetap sangat tergantung pada pemenuhan unsur tindak pidana yang dipenuhi oleh pejabat pembuat keputusan tersebut.

"Jadi sekali lagi intinya adalah sepanjang di situ ada indikasi dugaan bahwasanya ada pelanggaran tindak pidana ya, maka bisa ditindaklanjuti. Karena ini adalah dua rezim hukum yang berbeda dan tidak ada kausalitas yang langsung ya. Artinya kalau keputusan tata usaha negaranya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, maka itu pidana, itu juga tidak tepat. Sangat tergantung pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidananya dahulu," papar Eko.

Lebih lanjut, Eko menerangkan jika memang ada dugaan unsur pidananya, potensi pertanggungjawaban bisa dilakukan kepada tiga pihak yakni pembuat surat keterangan (Ditjen Dikdasmen), pengguna sekaligus verifikator (KPU), dan pemohon (Gibran). Selain dugaan tindak pidana umum, penyidik juga dapat mendalami delik tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Dari sisi Tipikor, apakah ada unsur gratifikasi, suap, atau pemerasan yang terjadi antara pemohon, pembuat keputusan, hingga KPU agar dokumen itu divalidasi? Jika ada, bisa diproses. Begitu pula dari pidana umum, apakah terdapat pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu. Jika unsurnya terpenuhi, pihak pembuat, orang yang menyuruh lakukan (intellectual dader), penyerta, maupun pemohon dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, jika unsurnya tidak terpenuhi, produk administrasi yang salah tidak bisa dipidanakan,” ujar Eko.

Eko menegaskan pengusutan proses hukum terhadap tiga pihak tersebut memang penting dilakukan secara menyeluruh. Hal ini bukan sekadar untuk mencari efek samping atau dampak kolateral saja melainkan demi memberikan efek jera (deterrence effect) dalam kehidupan berbangsa.

Baca JugaMA Segera Beberkan Alasan Batalkan Suket SMA Gibran, Bagaimana Nasib Jabatan Wapres?

Oleh karena itu, langkah hukum harus dilakukan agar tidak terjadi manipulasi demokrasi dan pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat melalui kekuasaan. Secara filosofis, tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem ketatanegaraan dan pendidikan kita harus dimurnikan dari tindakan manipulatif (fraud) yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan

“Biar tidak kemudian generasi muda kita nanti ke depan atau bangsa ini ya semangatnya dalam menempuh pendidikan itu menjadi rendah, ya. Karena semuanya bisa dimanipulasi, semuanya bisa dibuat, gitu. Tidak perlu, pendidikan kejujuran ya, jadi masyarakat ya menjadi terabaikan,” katanya.

Senada dengan Eko, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar juga menilai, proses hukum terhadap pihak pembuat surat memang perlu dilakukan untuk membongkar ada atau tidaknya unsur kesengajaan.

”Langkah ini penting untuk mengungkap apakah ada pihak yang memiliki pengetahuan dan kehendak (willens en wetens) terhadap ketiadaan ijazah tersebut, sekaligus memastikan secara faktual ada atau tidaknya dokumen aslinya,” ujarnya.

Projo bela Gibran

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik menegaskan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar hukum untuk menyatakan jabatan Wapres Gibran gugur, tidak sah, ataupun menuntutnya meletakkan jabatan.

Menurut Freddy, narasi yang menghubungkan pembatalan dokumen administrasi pendidikan dengan ketidakabsahan jabatan Wapres merupakan kesimpulan hukum yang keliru, melompat, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara serta hukum tata negara.

“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy.

Baca JugaDesakan Hak Angket Gibran Menguat, Ahmad Doli: Dipertimbangkan

Freddy menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga tingkat kasasi di MA hanya menguji keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta membatalkan hasil pemilu yang telah sah, berjenjang, dan diresmikan melalui pelantikan.

”Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ucap Freddy.

Tak hanya itu, Freddy juga menyinggung bahwa persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden telah melalui mekanisme pemeriksaan dan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat proses pencalonan berlangsung.

Dalam sistem pemilu, terdapat tahapan dan mekanisme hukum untuk menguji persyaratan calon maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu. Mekanisme tersebut memiliki batas waktu dan prosedur yang harus dihormati. Oleh karena itu, putusan dalam perkara administrasi pendidikan tidak bisa serta-merta digunakan untuk menganulir seluruh proses elektoral yang telah selesai.

Lebih lanjut, Freddy menegaskan mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Konstitusi mengatur alasan pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca JugaDPR Cek Surat Usul Pemakzulan Gibran yang Beredar di Media Sosial

Untuk itu, proses tersebut juga tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan UUD 1945.

“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejahatan Hasil Investasi Bodong Bakal Dimasukkan Objek di RUU Perampasan Aset
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Lengkap Pertandingan Super League Hari Ini: Persija dan Arema FC Beraksi
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan Seluruh Siswa SMA Taruna Nusantara
• 15 jam laludetik.com
thumb
Di SPINAL ke-6 IKA FK UMI, Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism
• 7 jam laluharianfajar
thumb
PDIP Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS, Temuan MK soal Ijazah Jadi Pembahasan | SAPA PAGI
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.