JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal. Dengan begitu, suket yang diterbitkan pada 2019 itu tidak sah dalam pencalonan wapres pada Pemilu 2024, termasuk pencalonan Wali Kota Solo pada 2020 oleh PDI Perjuangan.
Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan alasan partainya mencalonkan putra sulung Joko Widodo alias Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada 2020 silam. Menurut dia, pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo dilakukan dalam situasi yang tidak biasa, termasuk di dalam internal partai berlambang kepala banteng tersebut.
Baca Juga
PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur
MA Putuskan Suket Gibran untuk Daftar Pilwakot Solo 2020 tak Sah
Kala Pengadilan Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Dikabulkan
"Pencalonan Gibran 2020 bukan dalam suasana yang normal," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (31/10/2026).
Ia mengeklaim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan awalnya tidak memberikan rekomendasi kepada Gibran untuk maju sebagai calon wali kota Solo. Nama yang awalnya direkomendasikan adalah Achmad Purnomo.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Awalnya bukan dia (Gibran) yang direkom oleh DPC Solo, tapi Pak Achmad Purnomo," kata Guntur.
Menurut dia, rencana itu berubah karena adanya manuver dari Jokowi, yang ketika itu masih menjadi Presiden sekaligus kader PDI Perjuangan. Alhasil, Gibran menjadi sosok yang diusung oleh PDI Perjuangan di Pilkada Solo 2020.
"Bapaknya Jokowi presiden waktu itu bermanuver. Bikin tekanan-tekanan. Akhirnya Gibran yang dicalonkan," ujar Guntur.
Menurut dia, ketika itu PDI Perjuangan hanya menyerahkan semua persyaratan kepada KPUD Kota Solo. Pasalnya, partainya disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan.
"Dalam posisi ini, kami sebenarnya dalam posisi yang dibohongi," kata dia.