Debat! Subhan Palal vs Ade Darmawan soal MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran | SAPA PAGI

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.

Sementara itu, Ade Darmawan selaku Dewan Pembina Gibranisti menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menghapus keabsahan jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Panas! Debat Ade Darmawan Vs Pengacara Roy soal Jokowi Siap Hadir Sidang, 'End Game' Kasus Ijazah?

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket ijazah gibran
  • ijazah gibran
  • mahkamah agung
  • Ade Darmawan
  • Subhan Palal
  • dialog
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
• 17 jam laludetik.com
thumb
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket Tak Bisa Dieksekusi, Singgung Pasal 117 UU PTUN
• 10 jam lalucumicumi.com
thumb
Nomor HP Jadi Pengganti Skor Kredit Ajukan Pinjaman, Cek Syaratnya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BEI Luncurkan Indeks IDX Commodity 20, Acuan Investasi Saham Berbasis Komoditas
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Menkeu Tekankan Sinergi APBN, Danantara, dan Dunia Usaha untuk Dorong Investasi
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.