JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.
Sementara itu, Ade Darmawan selaku Dewan Pembina Gibranisti menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menghapus keabsahan jabatan wakil presiden.
Baca Juga: Panas! Debat Ade Darmawan Vs Pengacara Roy soal Jokowi Siap Hadir Sidang, 'End Game' Kasus Ijazah?
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- suket ijazah gibran
- ijazah gibran
- mahkamah agung
- Ade Darmawan
- Subhan Palal
- dialog





