PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan di 14 pelabuhan penyeberangan selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Heru Widodo Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry mengatakan, pembebasan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA.
Fasilitas ini diberikan untuk perjalanan pergi pulang (PP) melalui tujuh lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres.
“Program ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan operasional ASDP, baik layanan reguler maupun ekspres,” kata Heru dilansir dari Antara, Sabtu (31/10/2026).
Adapun 14 pelabuhan yang mendapatkan pembebasan tarif tersebut tersebar di tujuh lintasan penyeberangan, yakni Merak (Banten)-Bakauheni (Lampung), Ketapang (Banyuwangi, Jawa Timur)-Gilimanuk (Jembrana, Bali), serta Padangbai (Karangasem, Bali)-Lembar (Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat).
Selanjutnya, lintasan Tanjung Uban (Bintan, Kepulauan Riau)-Telaga Punggur (Batam, Kepulauan Riau), Ajibata (Toba, Sumatera Utara)-Ambarita (Samosir, Sumatera Utara), Kayangan (Lombok Timur, NTB)-Pototano (Sumbawa Barat, NTB), serta Sape (Bima, NTB)-Labuan Bajo (Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur).
ASDP memproyeksikan stimulus tersebut dapat dimanfaatkan 188.909 penumpang pejalan kaki dan 467.118 unit kendaraan.
Cakupan program ini diharapkan membantu masyarakat di berbagai daerah yang mengandalkan transportasi laut untuk mobilitas selama libur akhir tahun.
Heru mengatakan, periode Natal dan Tahun Baru menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun mengunjungi berbagai destinasi wisata di Indonesia.
Karena itu, keterjangkauan biaya transportasi menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pemerintah.
“Perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga maupun menjelajahi berbagai destinasi di Indonesia,” tuturnya.
Menurut Heru, kebijakan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah melalui pemberian diskon tarif transportasi.
Program tersebut diharapkan membuat perjalanan antarpulau lebih terjangkau sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan bersama keluarga selama libur akhir tahun,” kata Heru.
Pelaksanaan program pembebasan tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.
Penjualan tiket dengan stimulus dijadwalkan mulai 7 November 2026. Sementara itu, periode keberangkatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan tarif berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. (ant/saf/faz)




