JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera mencairkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan nyata dalam mempertahankan daya beli serta menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total nominal Rp900.000.
Menurut pengumuman Kemnaker, BSU 2026 akan cair pada bulan November-Desember.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai calon penerima, portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di laman `bsu.kemnaker.go.id` kini sudah dapat diakses secara daring.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca 1-2 November 2026: Jawa Barat dan Aceh Siaga Hujan Lebat
Siapa Saja Penerima BSU 2026?Penyaluran BSU 2026 diatur berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, atau setinggi-tingginya sebesar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Baca Juga: Pengajuan Calon Penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwalnya
Pemerintah juga memberikan penegasan terkait keabsahan data penerima. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU sebesar Rp900.000 yang telah diterima ke Kas Negara.
Proses pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu dapat dilakukan secara mandiri melalui alur resmi berikut:
1. Kunjungi Website Resmi
Buka browser di ponsel atau komputer, lalu akses laman `bsu.kemnaker.go.id`.
2. Pengecekan NIK Penerima
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, serta data diri pelengkap lainnya pada kolom pengecekan yang tersedia untuk melihat status penetapan sebagai penerima BSU 2026.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemnaker
- bsu
- kemnaker
- penerima bsu 2026
- cair
- bantuan subsidi upah





